banner 728x250

Deolipa Yumara Kuasa Hukum Fariz Rm Hadirkan Dua Saksi Meringankan: Klien Kami Hanya Penguna

Foto: Deolipa Yumara Kuasa Hukum Fariz Rm. (Dok-AA-PN)

JAKARTAPOROSNUSANTARA.COM – Sidang ke-4 kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat musisi Fariz RM kembali digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2205).

Dalam persidangan yang berlangsung, kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menghadirkan dua saksi meringankan, yaitu rekan-rekan musisi yang mengenal dekat sosok Fariz RM.

Para saksi yang merupakan teman-teman dekat Fariz RM menyampaikan bahwa selama ini mereka mengetahui Fariz sebagai sosok yang sangat mencintai musik, dengan kepribadian dan karakter yang baik.

Mereka juga menegaskan bahwa selama ini belum pernah melihat bukti atau tanda-tanda keterlibatan Fariz sebagai pengedar narkotika, melainkan hanya sebagai pengguna.

Lebih lanjut, saksi juga menyampaikan bahwa Fariz pernah menjalani rehabilitasi di Lido, di mana ia mendapatkan perawatan untuk ketergantungannya.

Kuasa hukum menjelaskan bahwa berdasarkan pengalaman dan bukti yang ada, Fariz mengalami ketergantungan narkotika, yang dalam hukum seharusnya dikategorikan sebagai pengguna, bukan pengedar.

“Kami berharap ada perhatian khusus dari aparat penegak hukum terhadap status Fariz sebagai pengguna. Dalam sistem hukum Indonesia saat ini, pengguna narkotika seharusnya mendapatkan rehabilitasi agar bisa pulih, bukan justru harus menjalani proses pidana yang berat,” ujar Deolipa.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa bukti-bukti yang ada belum menunjukkan Fariz sebagai pengedar. Sehingga, proses persidangan yang menjeratnya sebagai pengedar dianggap berlebihan dan tidak tepat.

“Seharusnya ketika Fa
riz tertangkap, langsung diarahkan untuk rehabilitasi. Rehabilitasi merupakan langkah yang lebih tepat karena tempat-tempat rehabilitasi saat ini sudah banyak dan difasilitasi oleh negara untuk memulihkan para pengguna narkotika,” tambah Deolipa.

Sidang yang berlangsung hari ini juga menjadi momen pembuktian bahwa Fariz hanyalah korban ketergantungan narkotika, bukan pengedar.

Kuasa hukum menegaskan akan mengajukan permohonan rehabilitasi sebagai bagian dari pembelaan.

Agenda sidang berikutnya dijadwalkan pada Kamis, minggu depan dengan menghadirkan saksi ahli yang akan memberikan penjelasan lebih mendalam mengenai kasus ini.

(Ayu Andriani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *