JAKARTA – Linda Susanti bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026). Kehadiran keduanya merupakan tindak lanjut atas laporan resmi yang sebelumnya diajukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK, khususnya dalam proses penyitaan aset milik Linda Susanti.
Usai pemeriksaan, Deolipa Yumara menjelaskan bahwa proses klarifikasi oleh Dewas KPK dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung selama beberapa jam. Dalam pemeriksaan tersebut, Linda Susanti dimintai keterangan secara mendetail, baik secara lisan maupun tertulis, oleh sejumlah anggota Dewas.
“Hari ini kami memenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK untuk memberikan klarifikasi atas laporan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik KPK. Fokus utamanya adalah penyitaan aset milik klien kami yang disimpan di salah satu bank swasta nasional,” kata Deolipa kepada awak media.
Menurut Deolipa, pihaknya telah menyerahkan berbagai dokumen pendukung yang dinilai relevan, mulai dari dokumen perbankan, surat-surat resmi dari KPK, hingga catatan administrasi lain yang berkaitan langsung dengan proses penyitaan. Dokumen tersebut, kata dia, telah diperiksa dan diverifikasi oleh Dewas KPK.
“Bukti awal sebenarnya sudah kami sampaikan sejak laporan pertama. Hari ini adalah tahap pendalaman dan verifikasi lanjutan. Ada beberapa dokumen tambahan yang diminta dan akan segera kami lengkapi. Secara substansi, Dewas sudah memiliki gambaran yang cukup menyeluruh,” ujarnya.
Deolipa menegaskan, dalam pemeriksaan tersebut pihaknya tidak secara terbuka menyebutkan identitas oknum yang dilaporkan. Namun, ia memastikan bahwa nama-nama pihak terkait telah diketahui oleh Dewas KPK dan menjadi bagian dari materi pemeriksaan internal.
Dalam penjelasannya, Deolipa menyebut nilai aset yang dipersoalkan diperkirakan mencapai Rp700 miliar hingga Rp800 miliar, termasuk sebagian dalam bentuk valuta asing. Aset tersebut, menurut pihak pelapor, disita melalui prosedur yang dinilai tidak sesuai ketentuan hukum dan hingga kini belum dikembalikan.
“Yang menjadi persoalan utama adalah dasar hukum dan prosedur penyitaan yang tidak pernah dijelaskan secara terang. Sampai hari ini aset tersebut belum dikembalikan. Inilah yang kami minta agar ditelusuri secara objektif dan profesional,” tegas Deolipa.
Ia juga meminta agar laporan yang disampaikan ke Dewas KPK tidak dikaitkan dengan perkara lain yang saat ini ditangani Polda Metro Jaya. Menurutnya, laporan tersebut berdiri sendiri dan tidak berkaitan dengan sengketa hukum di institusi lain.
“Perkara di Polda terkait sengketa tanah adalah hal yang berbeda. Yang kami laporkan ke Dewas KPK murni soal dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyidikan dan penyitaan aset oleh oknum KPK,” jelasnya.
Sementara itu, Linda Susanti menegaskan bahwa langkah yang ditempuhnya semata-mata untuk mencari keadilan dan kepastian hukum. Ia menolak anggapan bahwa laporannya merupakan bentuk serangan terhadap institusi KPK.
“Saya tidak menyerang KPK sebagai lembaga. Saya menghormati KPK. Yang saya laporkan adalah oknum. Saya hanya ingin keadilan dan kebenaran agar semuanya jelas,” ujar Linda.
Linda juga mengungkapkan keberatannya atas posisi dirinya dalam salah satu perkara, di mana ia ditempatkan sebagai saksi, meskipun merasa sebagai pihak yang dirugikan. Ia mengaku menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menurutnya tidak sesuai dengan peristiwa yang ia alami.
“Saya merasa dirugikan, tapi justru diposisikan seolah-olah berbeda. Saya menolak menandatangani BAP yang tidak sesuai dengan fakta,” katanya.
Selain melapor ke Dewas KPK, Deolipa menyampaikan bahwa pihaknya juga telah mengadukan persoalan ini ke sejumlah lembaga negara lain, antara lain Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, serta DPR RI. Ia berharap DPR dapat segera mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.
“Kami menunggu RDP di DPR. Di sana nanti semua pihak bisa dihadirkan agar persoalan ini diuji secara terbuka, transparan, dan objektif,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Dewan Pengawas KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Linda Susanti. Namun, berdasarkan mekanisme yang berlaku, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui proses pendalaman dan klarifikasi lanjutan.
Kasus ini kembali menyoroti peran Dewas KPK dalam mengawasi integritas dan profesionalisme internal lembaga antirasuah. Publik pun menanti langkah konkret Dewas KPK dalam memastikan setiap laporan masyarakat ditangani secara adil, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
(Ayu Andriani)














