KABUPATEN KAUR, BENGKULU | POROSNUSANTARA.COM – Di duga 19 tahun sudah Beroperasi Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT. Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang berlokasi Desa Beriang Tinggi kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur, tidak memiliki HGU namun nekad beroperasi, hal ini menjadi pertanyaan besar publik ada apa dengan perusahaan tersebut? Mengingat sudah cukup lama perusahaan berdiri dan beroperasi tetapi perizinan itu tidak dimiliki oleh perusahaan tersebut.
Hal ini di keluhkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) ABRI-1 (Amana Bangsa Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Bengkulu Selatan dan Kabupaten Kaur dimana hari Senin kemren 19 Januari 2026 ormas tersebut melakukan aksi damai terkait permasalahan perusahaan tersebut.
Dalam orasinya ketua dewan pengurus Daerah (DPD) ABRI-1 Bengkulu Selatan Herman Lufti meminta kepada pemerintah kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan melalui Kapolres Kaur untuk merespon dan menindaklanjuti tuntutan masyarakat berkaitan keberadaan PT.DSJ tersebut.
” Kita berharap pemerintah bisa berlaku tegas terhadap perusahaan yang melakukan pelanggaran terutama berkaitan izin , jangan sampai nanti konflik seperti ini akan melebar hingga menjadi permasalahan daerah , yang pada akhirnya Nanti akan menimbulkan korban masyarakat”, tegas Herman Lufti
Di tempat yang sama senada dengan Herman Lufti ketua DPD ABRI-1 Kabupaten Kaur Amli, SE meminta pemerintah Kabupaten Kaur Untuk menutup Perkebunan Kelapa Sawit PT. DSJ karena Tidak Ada Hak Guna Usaha (HGU), dikatakan Amli berdasarkan instruksi Presiden Republik Indonesia Perusahaan yang Elegal dilarang beroperasi dan agar di tertibkan, serta meminta kepada pihak kepolisian untuk dapat menyelidiki karena di sinyalir adanya dugaan praktik suap kepada oknum oknum yang terkait atas Beroperasinya perusahaan yang begitu lama tidak memiliki Izin ini
Dalam tanggapan Kapolres Kaur AKBP Alam Bawono, S.I.K, M.Tr, Opsla Mengatakan Kami akan menyampaikan tuntutan kepada pemerintah Daerah dan Saya Akan membentuk Tim untuk menyelidiki Kasus ini, pungkas Kapolres.
Sementara itu dikesempatan lain menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid fokus pada penertiban 537 perusahaan/badan hukum yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa Hak Guna Usaha (HGU). Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) beberapa waktu lalu
“Sanksi utama yang akan diterapkan adalah denda pajak, dengan besaran yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Saat ini, Kementerian ATR/BPN sedang menertibkan dan mengevaluasi, menahan dulu sementara proses pengajuan pendaftaran maupun penerbitan HGU-nya,” tegas Menteri Nusron usai memaparkan program kerja 100 harinya di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat.
Menurutnya, tindakan perusahaan yang terus beroperasi tanpa izin mencerminkan ketidakpatuhan terhadap peraturan. “Itu yang kami bahas, bukan berarti setelah mereka membayar denda otomatis mendapatkan HGU. Keputusan final nanti tergantung itikad baik dan sikap pemerintah,” terang Nusron Wahid.
Di tambahkan pak Mentri Penertiban dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ada sebelumnya, yakni Keputusan Mahkamah Konstitusi tanggal 27 Oktober 2016 terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 41.
“Jadi sebelumnya yang boleh menanam kelapa sawit itu harus punya IUP atau punya HGU, sekarang dengan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi itu adalah wajib punya IUP dan juga punya HGU,” jelas Menteri Nusron.(Susanto)














