banner 728x250

Diduga Berpaspor AS, Pengusaha Batubara Masih Gunakan KTP RI Saat Dirikan Perusahaan

Foto: (kanan) Benny Pardede, (kiri) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Dulyono. (Dok-Istimewa)

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Isu dugaan pelanggaran hukum terkait kewarganegaraan kembali mencuat setelah seorang pengusaha batubara bernama Miauw Khin, yang juga dikenal menggunakan nama Michael Darmawan, dilaporkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia. Ia diduga berstatus Warga Negara Amerika Serikat (AS) namun masih menggunakan dokumen kependudukan Indonesia dalam menjalankan aktivitas bisnis di Tanah Air.

Laporan tersebut disampaikan oleh Charles Marpaung selaku pelapor melalui kuasa hukumnya, Benny Pardede, S.H. dari Law Office Benny Pardede SH & Associates.

Kepada awak media, Benny menyampaikan laporan itu telah diserahkan langsung ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) di Gedung Kemenkum RI, Jalan H.R. Rasuna Said Kavling 6–7, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1/2026).

Menurut Benny, kliennya memiliki hubungan bisnis langsung dengan terlapor. Keduanya tercatat mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Kahayan Prima Energy pada tahun 2024. Perusahaan tersebut berstatus sebagai perusahaan nasional, berkedudukan di Jakarta Utara, dan bergerak di bidang perdagangan batubara dengan wilayah operasi di Kalimantan Selatan.

Namun, dalam perjalanan usaha, Charles Marpaung mengaku baru mengetahui adanya dugaan bahwa rekan bisnisnya tersebut merupakan warga negara asing. Terlapor disebut masih memegang paspor Amerika Serikat yang aktif, sementara pada saat pendirian perusahaan tetap menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Republik Indonesia.

“Apabila seseorang berstatus warga negara asing namun mendirikan perusahaan nasional dengan menggunakan identitas WNI, maka hal tersebut jelas bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Benny Pardede.

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka pendirian PT Kahayan Prima Energy seharusnya dilakukan melalui skema Penanaman Modal Asing (PMA), bukan sebagai perusahaan nasional. Kesalahan status hukum tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi serius, baik secara administratif maupun pidana.

Selain persoalan legalitas badan usaha, Benny juga menyoroti potensi kerugian negara, khususnya dalam aspek perpajakan. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pajak bagi perusahaan nasional berbeda dengan perusahaan asing, sehingga penggunaan status yang tidak sesuai dapat berdampak langsung pada penerimaan negara.

“Atas dasar itu, kami merasa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Negara perlu hadir dan memastikan tidak ada penyalahgunaan status kewarganegaraan untuk kepentingan ekonomi,” tegasnya.

Benny mengungkapkan, pihaknya telah tiga kali mengajukan laporan tertulis kepada Ditjen AHU Kementerian Hukum RI. Surat laporan tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga negara, antara lain Komisi III DPR RI, Kepolisian Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi, hingga Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, sebagai bentuk transparansi dan upaya memastikan penanganan lintas institusi.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan, awak media berupaya meminta tanggapan dari pihak pemerintah. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum RI, Dulyono, memberikan respons melalui pesan singkat.

Dalam keterangannya, Dulyono menyampaikan bahwa pemberian keterangan kepada media harus melalui mekanisme internal.

“Mohon maaf mas, untuk pemberian keterangan ke media saya harus meminta izin atasan. Selama ini keterangan resmi ke media ada di level pimpinan. Surat kami rasa sudah sangat jelas,” tulisnya.

Dalam pesan lanjutan, Dulyono menambahkan bahwa laporan dari kuasa hukum pelapor telah dijawab secara administratif.

“Pak Benny pernah bersurat ke AHU dan sudah dijawab. Mas bisa minta info isi surat tersebut ke Pak Benny,” lanjutnya.

Menanggapi hal tersebut, Benny Pardede menilai jawaban Ditjen AHU belum menyentuh substansi persoalan. Ia menjelaskan bahwa surat balasan dari AHU hanya berisi arahan administratif terkait perubahan perihal surat, bukan penjelasan mengenai dugaan kewarganegaraan ganda maupun langkah hukum yang akan diambil pemerintah.

“Awalnya kami mengajukan permohonan pencabutan. Kemudian diarahkan agar perihalnya diubah menjadi pengaduan. Setelah kami ikuti, sampai sekarang belum ada kejelasan tentang status kewarganegaraan terlapor,” jelasnya.

Benny menegaskan, laporan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Pasal 23 huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, yang menyatakan bahwa seorang WNI kehilangan kewarganegaraannya apabila yang bersangkutan memiliki paspor negara asing yang masih berlaku.

“Undang-undangnya sangat jelas. Jika seseorang memegang paspor asing, maka secara hukum ia tidak lagi berstatus WNI. Negara tinggal menegakkan aturan itu secara konsisten,” tegas Benny.

Hingga berita ini diturunkan, Ditjen AHU Kementerian Hukum RI belum memberikan keterangan resmi tambahan terkait tindak lanjut laporan tersebut. Pihak terlapor juga belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan.

(Ayu Andriani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *