Kebumen, porosnusantara.com – Joko Budi Sulistyanto didampingi kuasa hukumnya, Bagas Adhyaradika Vishnuaji, S.H sebagai pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilihan oleh Kepala Desa Grenggeng, Karanganyar. Keduanya mendatangi kantor Bawaslu Kebumen untuk menghadiri audiensi dengan jajaran komisioner Bawaslu Kebumen. Audiensi tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan mengenai status laporan yang dihentikan, Jum’at (06/12/2024).
Surat bertanggal 4 Desember 2024 tersebut ditandatangani dan distempel basah oleh Ketua Bawaslu Kebumen. Namun, pelapor menyampaikan keberatan terkait adanya sejumlah kekeliruan dalam surat tersebut, salah satunya adalah tidak dicantumkannya nama pelapor dan terlapor.
“Surat yang dikirimkan oleh Bawaslu Kebumen kepada kami tidak mencantumkan nama pelapor maupun terlapor, hanya ada blok hitam tebal di bagian kolomnya. Kami menilai surat ini cacat hukum,” ujar Bagas.
Menanggapi hal tersebut, Imam Khamdani, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kebumen, mengakui adanya kesalahan administratif dalam pembuatan surat dan menyampaikan permohonan maaf.
“Mohon maaf jika ada kekeliruan , kami akan perbaiki langsung,” kata Imam.
Saat audiensi berlangsung, Ketua Bawaslu Kebumen, Amin Yasir, SH. , secara tiba-tiba meminta agar Awak Media meninggalkan ruangan. Amin menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan keputusan lembaga. Kejadian ini terjadi di tengah pembahasan terkait dugaan kesalahan dalam pengiriman surat resmi.
“Ini audiensi dulu, setelah audiensi rekan-rekan media kita kasih ruang. Bukan kita melarang, nanti ada ruang tersendiri,” kata Nurul Ikhwan, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (Kordiv SDMO) Bawaslu Kabupaten Kebumen.
Setelah audiensi selesai, Nurul Ikhwan memberikan keterangan bahwa Bawaslu bukan bermaksud menyuruh Media keluar.
“Ruang audiensi ya antara pemohon audiensi dan kami, setelah itu baru rekan-rekan kami beri ruang,” pungkasnya.
Terpisah, BAGAS ADHYARADIKA VISHNUAJI, S.H, saat dikonfirmasi Awak Media menegaskan prihal penolakan hasil audiensi dan mempertimbangkan pelanggaran kode etik bawaslu untuk dinaikan ke DKPP.
“Kehadiran kami adalah untuk melakukan audiensi kepada komisioner bawaslu kabupaten kebumen, menindaklanjuti surat yang dikirimkan bawaslu kabupaten kebumen tentang Pemberitahuan Tentang Status Laporan, yang di tandatangani dan cap basah oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kebumen tertanggal 4 Desember 2024 , adapaun pokok audiensi kami adalah :
1. surat yang dikirimkan bawaslu kebumen kepada kami, adalah pemberitahuan tentang status laporan, dimana bagian nama pelapor dan terlapor tidak tercantum, dan hanya ada blok hitam tebal di bagian kolomnya, tentunya menurut kami hal tersebut tidak sesuai dengan pemenuhan syarat formil dan materiil yang diatur oleh perbawaslu terkait dengan sebuah perkara, dan menjadikan surat tersebut cacat hukum;
2. nomor laporan dalam surat pemberitahuan bawaslu kepada kami adalah tertulis laporan sebagaimana nomor : 004/Reg/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 dimana status laporan adalah Di Hentikan. tentunya kami mempertanyakan bahwa laporan dengan nomor tersebut adalah laporan dengan pelapor dan terlapor siapa dan dengan perkara dugaan apa? karena laporan yang kami sampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kebumen telah di terima berdasarkan Surat Tanda Penyampaian Laporan Nomor 008/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 dengan nama dan identitas pelapor yang jelas yaitu beliau Bpk. Joko Budi Sulistyanto, beserta dengan penyerahan alat bukti berupa motor ber plat merah, serta segala hal berkaitan dengan laporan awal dugaan kami. laporan yang kami sampaikan bukan dengan nomor sebagaimana disebutkan Bawaslu dalam surat pemberitahuan kepada kami, sehingga kami menduga bahwa bawaslu telah keliru dalam menghentikan perkara dan memberitahukan kepada kami, termasuk telah keliru dalam melakukan klarifikasi kepada media terhadap perkara yang kami laporkan;
3. kami sebagai pelapor sampai hari ini belum mendapatkan pemberitahuan terkait dengan perkembangan perkara kami sebagaimana laporan yang diterima berdasar tanda bukti penyampaian laporan Nomor 008/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024, sehingga kami menanyakan hak kami sebagai pelapor untuk mengetahui perkembangan perkara tersebut, karena di hari ini Jumat 6 Desember 2024, telah melewati batas waktu yang diatur ketentuan peraturan kita, dan bawaslu kami anggap tidak menindaklanjuti pelaporan yang kami laporkan, dan tidak memberikan kepastian hukum terkait hal tersebut. tentunya kami dapat menduga telah terjadi pelanggaran kode etik dari komisioner bawaslu dalam menangani perkara kami dan kami akan mempertimbangkan untuk membawa dugaan pelanggaran kode etik tersebut kepada DKPP;
4. bahwa bawaslu beserta gakkumdu, telah memberikan statement di media, terkait dengan laporan dengan dugaan pelanggaran kepala desa dan para terlapor yang kami laporkan, dengan menyebut perkara dengan nomor 004/Reg/LP/PB/Kab/14.18/XI/2024 telah di hentikan dan meminta semua pihak untuk dapat menerima, faktanya laporan yang kami sampaikan adalah bukan dengan nomor register tersebut, sehingga bawaslu dan gakkumdu telah keliru dalam membuat statement media, telah keliru dalam menunjuk nomor perkara, artinya beda nomor perkara adalah menunjuk perkara yang berbeda, dan sampai hari ini perkara yang kami laporkan dengan nomor penerimaan 008/PL/PB/Kab/14.18/XI/2024 belum mendapatkan tindak lanjut dan kejelasan status perkara, padahal sudah melewati batas waktu yang di tentukan, sehingga kami meminta kepada bawaslu dan gakkumdu untuk memberikan klarifikasi publik dan menarik pemberitaan di media terkait penghentian perkara atas laporan kami,
5. bahwa dalam audiensi tidak ada pembahasan terkait substansi/pokok isi perkara karena tujuan audiensi kami hari ini adalah mempertanyakan hal-hal tersebut sebagaimana kami jabarkan diatas.
“Kami akan mempertimbangkan pelanggaran kode etik bawaslu untuk kami naikan ke DKPP,
siang ini saya kirim somasi ke bawaslu bang,” Pungkasnya.
Report: Sudirlam/tim













