JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Diduga oknum Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Jakarta Timur (Jaktim), menawarkan kepada pemohon untuk supaya cepat dalam proses perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM), pada Senin (12/8/2024).
Salah satu pemohon yang tidak ingin disebut namanya mengatakan kepada wartawan, “Ibu mau langsung jadi, ada biaya RP300.000,” ujarnya menirukan pertanyaan oknum Satpas tersebut.
Sampai berita ini ditayangkan, belum ada konfirmasi dari pihak terkait.
SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah dokumen penting bagi pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia sehingga penting untuk Anda mengetahui syarat perpanjang SIM. Dokumen ini dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan berfungsi sebagai bukti bahwa pengemudi telah memenuhi persyaratan dan kompetensi untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Melansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, ada lima jenis SIM yang berlaku. SIM A digunakan untuk mengendarai mobil dengan total berat tidak lebih dari 3.500 kg, SIM B digunakan untuk mengendarai mobil alat berat dengan minimal berat 1.000 kg, SIM C digunakan untuk mengendarai sepeda motor dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam, SIM D untuk pengendara penyandang disabilitas, dan SIM internasional untuk mengemudi di luar negeri.
Selain sejak awal memahami syarat perpanjang SIM, hal lain yang perlu diperhatikan oleh para pemilik SIM adalah masa berlaku dari SIM tersebut. Masa berlaku SIM sesuai ketentuan yaitu selama lima tahun yang dihitung dari tanggal penerbitannya. Setelah masa berlaku habis, maka SIM harus diperpanjang sesuai dengan syarat perpanjang SIM dan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Perpanjang SIM
Mengetahui syarat perpanjang SIM sangat penting dilakukan karena ada beberapa alasan, di antaranya:
-
Legalitas
Memahami dan melengkapi syarat perpanjang SIM merupakan kewajiban hukum bagi setiap pemilik SIM. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus memiliki SIM yang masih berlaku.
Jika tidak memperpanjang SIM, maka pengemudi dapat dikenakan sanksi hukum yang cukup berat, seperti denda atau bahkan pencabutan SIM.
-
Keselamatan
Masa berlaku SIM yang sudah habis dapat mengurangi tingkat keselamatan dalam berkendara oleh karenanya penting untuk memahami syarat perpanjang SIM. Pasalnya, selama masa berlaku SIM, pengemudi harus mengikuti uji kompetensi berkendara yang bertujuan untuk menilai kemampuan pengemudi dalam mengemudikan kendaraan secara aman dan benar.
Dengan demikian, jika SIM sudah habis masa berlakunya, maka kemungkinan pengemudi tidak lagi memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang terbaru, sehingga bisa berpotensi mengemudikan kendaraan secara kurang aman.
-
Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas
Perpanjangan SIM dapat memastikan bahwa pengemudi selalu mematuhi aturan lalu lintas dan peraturan yang berlaku. Setiap kali melengkapi dan melakukan syarat perpanjang SIM, pengemudi harus menjalani tes kompetensi berkendara, yang memastikan bahwa pengemudi memahami aturan lalu lintas yang terbaru dan terus mematuhi ketentuan tersebut.
-
Kemudahan dalam bertransaksi
SIM yang masih berlaku menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam berbagai transaksi, seperti pembelian kendaraan bermotor atau ketika ingin membuat izin keluar masuk wilayah tertentu.
Dengan SIM yang masih berlaku, pengemudi akan lebih mudah dalam melakukan transaksi tersebut tanpa harus khawatir kekurangan dokumen penting yang dibutuhkan.
Dalam kesimpulannya, memahami dan melakukan syarat perpanjang SIM merupakan kewajiban bagi setiap pemilik SIM yang ingin memastikan keselamatan dalam berkendara dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku.
Selain itu, memenuhi dan melakukan syarat perpanjang SIM juga memberikan kemudahan dalam berbagai transaksi dan memastikan legalitas pengemudi dalam menggunakan kendaraan bermotor. Oleh karena itu, jangan lupa untuk memeriksa masa berlaku dan syarat perpanjang SIM dengan tepat.
Memahami Syarat Perpanjang SIM
Setelah memahami pentingnya melakukan perpanjang SIM, sekarang silahkan simak apa saja syarat perpanjang SIM baik yang dilakukan secara langsung di SATPAS atau secara online:
-
Syarat Perpanjang SIM di SATPAS (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
Berikut sejumlah syarat perpanjang SIM di SATPAS:
- Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
- Membawa KTP asli.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
- Membawa fotokopi surat tanda bukti pajak kendaraan bermotor (STNK) atau bukti pelunasan pajak.
- Membawa biaya administrasi yang telah ditentukan.
Setelah Anda tiba di SATPAS, Anda perlu mengisi formulir perpanjangan SIM dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan di loket yang tersedia. Selanjutnya, petugas akan memeriksa dokumen Anda dan mengambil foto serta sidik jari untuk membuat SIM baru. Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.
-
Syarat Perpanjang SIM Secara Online
Selain di SATPAS, Anda juga dapat melakukan dan melengkapi syarat perpanjang SIM secara online. Namun, syarat-syarat yang harus dipenuhi tetap sama dengan perpanjangan SIM di SATPAS.
- Membawa SIM asli yang akan diperpanjang.
- Membawa KTP asli.
- Membawa surat keterangan sehat dari dokter yang sudah ditandatangani dan dicap oleh rumah sakit atau puskesmas.
- Membawa fotokopi STNK atau bukti pelunasan pajak.
- Memiliki akses internet dan perangkat komputer atau smartphone yang dapat terhubung ke internet.
Jika sudah menyiapkan semua syarat perpanjang SIM secara online, sekarang ikuti langkah-langkah untuk memperpanjang SIM secara online:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store, kemudian ikuti langkah yang diminta untuk pembuatan akun baru.
- Klik opsi “Perpanjangan SIM” dan masukkan nomor registrasi kendaraan dan nomor identitas Anda.
- Verifikasi data yang telah dimasukkan dan pilih jenis SIM yang akan diperpanjang (SIM A atau SIM C).
- Isi formulir aplikasi dengan lengkap dan benar. Pastikan Anda memasukkan semua informasi yang diperlukan, seperti alamat, nomor telepon, dan alamat email.
- Unggah dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi SIM, KTP, dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Periksa ulang informasi yang telah dimasukkan dan pastikan semuanya benar.
- Bayar biaya perpanjangan SIM melalui transfer bank atau e-wallet.
Perpanjangan SIM secara online sangat membantu bagi orang-orang yang sib
uk dan tidak memiliki waktu untuk datang ke SATPAS. Namun, pastikan Anda memperhatikan syarat perpanjang SIM yang harus dipenuhi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.Demikianlah syarat perpanjang SIM secara langsung di SATPAS dan secara online. Selalu perhatikan masa berlaku SIM Anda dan perpanjanglah sebelum habis agar Anda dapat terus berkendara dengan aman.
Biaya Perpanjang SIM Online
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016. Lebih jelasnya seperti berikut:
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM B: Rp 80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp 75.000
- Biaya perpanjangan SIM D: Rp 30.000
- Biaya perpanjangan SIM Internasional : Rp 225.000
Selain biaya di atas terdapat pula biaya tambahan seperti berikut:
- Biaya cek kesehatan Rp 25.000
- Biaya asuransi Rp 30.000
- Biaya registrasi Rp 5.000
Biaya perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D dapat bervariasi tergantung pada provinsi atau daerah Anda. Secara umum, biaya perpanjangan SIM internasional lebih mahal daripada biaya perpanjangan lainnya seperti yang tertera di atas.
Untuk menghindari biaya tambahan, pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlaku habis. Jangan menunda-nunda untuk memperpanjang SIM Anda karena ada denda yang akan diberikan jika Anda terlambat memperpanjang SIM.
(*/Ayu Andriani)





