banner 728x250

Diduga Tipu Investasi dan Pinjam Dana Hingga Miliaran Rupiah, Suri dan Kerabatnya Dilaporkan Keluarga Korban

Foto: Kolase Terduga Pelaku Penipuan. (kiri) Meity Jayasari alias Suri. (kanan) Suryani alias Ani. (Dok-Istimewa)

JAKARTA – Seorang perempuan bernama Meity Jayasari alias Suri diduga melakukan serangkaian penipuan dan penggelapan dana dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah. Dalam menjalankan aksinya, Suri disebut tidak sendiri. Ia diduga dibantu oleh kakaknya, Suryani alias Ani, serta masing-masing suami mereka, Hadi dan Ummang.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah korban yang mayoritas masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terduga pelaku mulai membuka suara dan menghimpun bukti untuk rencana pelaporan resmi ke aparat penegak hukum.

Berdasarkan keterangan sejumlah korban, Suri menawarkan kerja sama investasi dan pinjaman dana dengan iming-iming keuntungan tetap dari usaha makanan ringan miliknya bernama Berkah Jaya Snack. Usaha tersebut diklaim memiliki pabrik produksi di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Dengan dalih pengembangan usaha dan perputaran modal, Suri menawarkan keuntungan bulanan yang disebut mencapai Rp10 juta per bulan untuk setiap dana Rp250 juta yang disetorkan. Pada tahap awal, pembayaran keuntungan disebut berjalan lancar sehingga menumbuhkan kepercayaan korban.

Namun, seiring waktu, pembayaran mulai tersendat hingga akhirnya berhenti total.

Salah satu korban, Suryati, yang merupakan sepupu dua kali dari Suri, mengungkapkan kronologi kejadian saat ditemui di Jakarta, Minggu (1/3/2026). Ia menjelaskan telah meminjamkan dana sebesar Rp250 juta dengan perjanjian keuntungan Rp10 juta per bulan.

“Awalnya lancar, tapi kemudian macet. Selain uang, BPKB mobil juga diambil dengan janji akan diberi hasil bulanan. Sekarang sudah tidak ada kabar,” ujarnya.

Menurut Suryati, tidak hanya dirinya yang menjadi korban. Sejumlah anggota keluarga lainnya juga mengaku menyerahkan BPKB kendaraan dan bahkan perhiasan emas untuk digadaikan atas bujuk rayu terduga pelaku.

Data sementara yang dihimpun keluarga menyebutkan sedikitnya 14 unit kendaraan milik keluarga telah dijadikan jaminan, terdiri dari berbagai jenis mobil seperti Fortuner, Triton, Avanza, hingga kendaraan lain. Beberapa di antaranya disebut kini berada di wilayah Kalimantan Timur, sementara dokumen kendaraan telah masuk ke perbankan di Samarinda.

Selain keluarga inti, sejumlah korban lain juga berasal dari kalangan karyawan swasta dan pegawai bank yang disebut diajak mengajukan pinjaman online (pinjol) atas nama pribadi, dengan dana diserahkan kepada Suri dan Ani.

Berdasarkan rekapitulasi yang beredar di grup WhatsApp korban, total kerugian sementara mencapai miliaran rupiah. Di antaranya:

• Flora: Rp295,8 juta

• Dewy: Rp95 juta

• Ria: Rp103 juta

• Heny: Rp53 juta (pinjol)

• Upik: Rp317 juta (pinjol)

• Indra: Rp83 juta (pinjol)

• Billy: Rp105 juta (pinjol)

• Ana: Rp197 juta (pinjol dan angsuran bank)

• Utari: Rp64 juta (pinjol)

• Icha: Rp160 juta (reseller, BPKB motor dan mobil, pinjaman bank)

• Eka: Rp4,3 miliar (7 kontrak perjanjian dan reseller 7 ton)

Para korban kini tengah mengumpulkan bukti berupa perjanjian tertulis, bukti transfer, serta cetak rekening koran sebagai dasar pelaporan ke kepolisian.

Keluarga korban di Samarinda sempat mendatangi alamat kediaman terduga pelaku di Jalan Adam Malik, Komplek Citra Griya, Blok E/41, RT 024, Kelurahan Karang Asam Ilir, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur. Namun saat didatangi, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas penghuni.

Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa terduga pelaku telah meninggalkan lokasi.

Ayu Andriani, anak Suryati yang berprofesi sebagai jurnalis media online di Jakarta, menyatakan keluarga akan menempuh jalur hukum. Ia bersama suaminya, Fahmy Nurdin, yang juga seorang jurnalis media nasional, memastikan akan membantu mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami akan mengumpulkan seluruh bukti dan membawa perkara ini ke ranah hukum agar ada kejelasan dan pertanggungjawaban,” ujar Ayu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Meity Jayasari alias Suri, Suryani alias Ani, maupun suami mereka terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus diupayakan.

Kasus ini masih bersifat dugaan. Penetapan status hukum dan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Para korban berharap laporan resmi yang segera diajukan dapat menjadi pintu masuk pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang dirugikan.

(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *