Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITAKesehatan

Dinkes Kota Bekasi Soroti Pengawasan Pelayanan Rumah Sakit di Tengah Maraknya Keluhan Masyarakat

208
×

Dinkes Kota Bekasi Soroti Pengawasan Pelayanan Rumah Sakit di Tengah Maraknya Keluhan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Foto: Jl. Kalibaru Timur No.87, RT.004/RW.008, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi

KOTABEKASI|POROSNUSANTARA.COM – Maraknya keluhan masyarakat terkait buruknya pelayanan di sejumlah rumah sakit menjadi perhatian berbagai pihak. Menanggapi banyaknya aduan tersebut, tim media menyambangi Dinas Kesehatan Kota Bekasi untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme pengawasan terhadap pelayanan kesehatan, khususnya di rumah sakit swasta.

Melalui keterangan humas, pihak Dinas Kesehatan Kota Bekasi menjelaskan bahwa dalam manajemen rumah sakit terdapat sejumlah perangkat internal yang memiliki fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap pelayanan medis. Salah satunya adalah Komite Medik yang bertugas membantu direktur rumah sakit dalam menerapkan tata kelola klinis secara profesional.

Example 300x600

Komite Medik merupakan wadah profesional medis di rumah sakit yang memiliki peran memastikan setiap dokter maupun tenaga kesehatan tetap bekerja sesuai standar kompetensi, profesionalitas, serta mengutamakan keselamatan pasien. Selain itu, komite ini juga memiliki kewenangan dalam melakukan penilaian terhadap dugaan pelanggaran prosedur pelayanan kesehatan yang terjadi di lingkungan rumah sakit.

Di rumah sakit itu kan ada komite etik. Jadi mereka yang berhak menilai, apakah ada pelayanan yang tidak sesuai. Mana SOP yang tidak dijalankan sesuai ketentuan,” ungkap pihak humas Dinas Kesehatan Kota Bekasi saat memberikan penjelasan kepada awak media.

Foto:
Kadis Kesehatan Kota Bekasi drh. Satia Sriwijayanti Anggraini, M.M.

Selain Komite Medik, di dalam struktur rumah sakit juga terdapat SPI atau Satuan Pengawas Internal. SPI merupakan unit independen yang dibentuk langsung oleh direktur rumah sakit untuk melakukan pengawasan, audit, hingga evaluasi terhadap seluruh operasional rumah sakit, baik dari sisi pelayanan medis, keuangan, maupun pengelolaan aset.

Unit SPI bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tertinggi rumah sakit dan berfungsi melakukan pengawasan internal guna meminimalisir terjadinya penyimpangan dalam pelayanan maupun administrasi. Meski demikian, SPI tidak memiliki kewenangan dalam mengambil keputusan operasional rumah sakit.

Pihak Dinas Kesehatan juga mengakui bahwa pengawasan terhadap rumah sakit swasta memiliki keterbatasan dibandingkan rumah sakit milik pemerintah daerah. Hal tersebut dikarenakan kebijakan internal rumah sakit swasta sepenuhnya berada di bawah kewenangan manajemen masing-masing rumah sakit.

Berbeda dengan rumah sakit umum daerah (RSUD) yang secara struktural berada di bawah pemerintah daerah dan pengelolaannya ditentukan melalui kebijakan kepala daerah, rumah sakit swasta memiliki sistem manajemen tersendiri sehingga pengawasan langsung dari dinas tidak dapat dilakukan secara penuh.

Di sisi lain, proses akreditasi rumah sakit yang dilaksanakan setiap empat tahun sekali dinilai belum sepenuhnya menjadi jaminan bahwa seluruh pelayanan medis telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP). Pasalnya, dalam praktik di lapangan masih ditemukan berbagai keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan yang dianggap belum maksimal.

Dengan adanya berbagai pengaduan masyarakat tersebut, Dinas Kesehatan Kota Bekasi berharap seluruh rumah sakit, baik negeri maupun swasta, dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, serta mengedepankan keselamatan dan kenyamanan pasien dalam setiap proses pelayanan kesehatan.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *