Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
HukumMALANG

Dugaan Korupsi Ambulans Rp8,4 Miliar dan Puskesmas Mangkrak, Dinkes Kabupaten Malang Disorot

23
×

Dugaan Korupsi Ambulans Rp8,4 Miliar dan Puskesmas Mangkrak, Dinkes Kabupaten Malang Disorot

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Malang | POROSNUSANTARA.COM – Langkah Pemerintah Kabupaten Malang kembali menuai sorotan tajam publik.

Di tengah upaya memperkuat pelayanan dasar masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang justru diguncang dua skandal besar yang mencoreng tata kelola birokrasi dan integritas pengadaan barang dan jasa.

Example 300x600

Dua persoalan krusial yang kini menjadi polemik hangat di tengah masyarakat meliputi dugaan korupsi pengadaan armada darurat hingga mangkraknya fasilitas kesehatan akibat pelanggaran regulasi tata ruang yang masif.

Sorotan pertama bermuara pada dugaan rasuah dalam proyek pengadaan tujuh unit ambulans Public Safety Center (PSC) 119 di lingkungan Dinkes Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022.

Proyek strategis yang seharusnya menjadi garda terdepan penanganan darurat medis bagi masyarakat luas ini justru berurusan dengan penegak hukum dengan nilai anggaran fantatis mencapai Rp8,4 miliar.

Baca Juga :  Sehari Viral, Esoknya PETI Kapuas Kian Menantang Hukum”

Kasus ini memicu pertanyaan serius dari berbagai elemen masyarakat terkait transparansi anggaran, spesifikasi teknis, serta potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari pengadaan fasilitas publik tersebut.

Belum reda pusaran kasus ambulans, publik kembali dihadapkan pada skandal tata ruang yang memalukan.

Gedung baru UPT Puskesmas Poncokusumo yang berlokasi di Desa Wonorejo, Kecamatan Poncokusumo, hingga kini mangkrak dan tidak dapat difungsikan oleh masyarakat.

Pembangunan fasilitas kesehatan dengan klasifikasi KBLI 86102 di atas lahan seluas 6.770 meter persegi tersebut ditengarai menabrak aturan hukum agraria karena berdiri di atas kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Berdasarkan dokumen resmi bernomor 600.3.3.2/2549/35.07.303/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, permohonan izin diajukan oleh dr. Wiwit Wijayati atas nama BLU UPT Puskesmas Poncokusumo, dengan status tanah yang mengandalkan akta pelepasan hak serta dokumen Letter C Desa.

Baca Juga :  Somasi Kepada Direktur PT. BIN THALIB BERKAH ABADI, Nofalia, tak Digubris Investor akan Tempuh Jalur Hukum

Fakta ini memantik kecaman keras publik terhadap lemahnya koordinasi antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Bagaimana bisa proyek bernilai Rp6,8 miliar yang bersumber dari uang rakyat lolos perencanaan dan eksekusi tanpa melalui kajian analisis mengenai dampak lingkungan serta kepatuhan tata ruang yang matang?

Di tengah desakan publik agar transparansi ditegakkan, pejabat tinggi di Dinkes Kabupaten Malang justru terkesan menghindar.

Ketika awak media berupaya meminta konfirmasi resmi terkait dua perkara pelik tersebut di kantor dinas, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Wiyanto Wijoyo, M.M.Kes., tidak berada di tempat.

Sikap serupa ditunjukkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Izzah El Maila, M.Kes. Saat dihubungi secara terpisah melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (27/10/2026), yang bersangkutan berdalih sedang tidak berada di kantor.

Baca Juga :  Wercok Anita Diduga Intervensi Penanganan Kasusnya, Alumni Lemhannas Desak Kapolres Pinrang Dicopot

“Mohon maaf saya sedang dinas luar,” ujar Izzah singkat.

Ketidakhadiran para pemangku kebijakan di saat genting ini semakin memperkuat kesan tertutupnya birokrasi Pemkab Malang dalam menghadapi krisis akuntabilitas publik.

Masyarakat kini mendesak aparat penegak hukum untuk turun tangan secara tegas mengusut tuntas karut-marut tata kelola di Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, demi memastikan hak atas pelayanan kesehatan dan keadilan anggaran benar-benar ditegakkan.

Example 300250
Example 120x600