JAKARTA – Dugaan tindakan premanisme yang disebut terjadi berulang di kawasan Perumahan Sutera Rasuna, Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, memicu keresahan warga dan berujung pada permohonan atensi khusus kepada Polda Metro Jaya. Kuasa hukum salah satu warga, Pandih, secara resmi mengirimkan surat bernomor 1115/ES&R/II/2026 yang meminta tindakan tegas serta perlindungan hukum atas serangkaian peristiwa yang dilaporkan.
Surat tersebut ditujukan kepada Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya di Jakarta, dengan permohonan supervisi langsung dari Kapolda Metro Jaya. Permohonan diajukan oleh ERDI KARO-KARO, S.H., M.H., advokat dan konsultan hukum pada Law Office Erdi Surbakti, S.H. & Partners, berdasarkan Surat Kuasa Nomor 3219/SK-ES&R/II/2025.
Dalam surat yang diterima redaksi, pada Jumat (13/2/2026), kuasa hukum menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung secara terbuka dan diduga disertai intimidasi, ancaman, hingga kekerasan fisik. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di hadapan aparat, serta diduga menyasar kelompok rentan, termasuk perempuan dan anak-anak.
Kuasa hukum menilai tindakan yang dilaporkan bertentangan dengan jaminan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta hak atas rasa aman dari ancaman ketakutan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga dirujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menegaskan kewajiban negara dalam menghormati, melindungi, dan menegakkan hak asasi setiap warga negara tanpa diskriminasi.
Atas rangkaian peristiwa yang dilaporkan, kuasa hukum menyatakan telah dibuat sejumlah laporan kepolisian di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang.
Beberapa laporan yang disebutkan antara lain:
• Laporan Nomor 119/II/2025/Sat Reskrim/Restro Tangerang Kota terkait dugaan pelanggaran Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP;
• LP/B/169/XI/2025/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP;
• LP/B/6/I/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 262 dan/atau Pasal 449 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023;
• LP/B/31/II/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pasal 170 KUHP pada pokoknya mengatur tentang tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang. Sementara Pasal 406 KUHP berkaitan dengan perusakan barang milik orang lain.
Adapun ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang merupakan KUHP baru, memuat pengaturan lebih lanjut mengenai tindak kekerasan, ancaman kekerasan secara bersama-sama, serta perbuatan yang mengganggu ketertiban umum dan hak milik orang lain, termasuk sanksi pidananya.
Dalam permohonannya, kuasa hukum meminta agar Kapolda Metro Jaya memberikan atensi dan supervisi langsung terhadap proses penanganan seluruh laporan yang telah diajukan. Mereka juga mendesak agar aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai ketentuan perundang-undangan untuk mencegah potensi peristiwa serupa terulang.
Permohonan itu turut menekankan pentingnya perlindungan terhadap korban dan warga sekitar agar tidak kembali mengalami intimidasi atau tekanan psikologis.
Kuasa hukum merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 dan Pasal 14, yang menegaskan tugas Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum secara profesional dan proporsional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai perkembangan penanganan laporan-laporan tersebut maupun tanggapan atas surat permohonan supervisi yang telah dikirimkan. Upaya konfirmasi kepada jajaran terkait masih terus dilakukan.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap harus dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut rasa aman masyarakat di lingkungan permukiman. Publik kini menanti langkah konkret aparat penegak hukum untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, akuntabel, serta menjamin perlindungan bagi warga tanpa mengesampingkan hak-hak pihak yang terlapor.
(FN)














