banner 728x250

Dugaan Pungli di SDN 1 Pejagoan Kebumen: Orang Tua Wali Murid Merasa Keberatan

Kebumen|Porosnusantara.com – SDN 1 Pejagoan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, diduga melakukan pungutan liar (pungli) yang membebani orang tua wali murid. Setiap bulan, orang tua wali murid diharuskan membayar biaya sebesar Rp 50.000. Selain itu, terdapat juga infak setiap hari Jumat yang seolah-olah diwajibkan bagi setiap siswa.

Salah satu wali murid mengeluh tentang adanya infak setiap bulan dan setiap hari Jumat. Bahkan, terdapat kasus seorang murid yang membawa uang hanya Rp 2.000 dan diminta oleh salah satu guru untuk berinfak, sehingga murid tersebut pulang dalam keadaan menangis sedih dan mengadukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Kalau infaq saya tidak keberatan, tapi ya jangan diwajibkan lah, terus kalau ada kegiatan itu anak saya harus bayar sendiri pak, kemarin saja sampai habis Rp. 50.000 untuk sekali praktek,” ungkap salah satu wali siswa yang enggan disebut namanya. (8/5/2024)

Kejadian ini seharusnya tidak terjadi di lingkungan sekolah negeri. Pungli dan pembebanan biaya kepada siswa dapat berdampak negatif pada proses belajar mengajar dan kesejahteraan siswa.

*Ancaman Pidana dan Pelanggaran Kode Aturan Pegawai Negeri Sipil*

Pungli merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat diancam dengan pidana. Selain itu, pegawai negeri sipil yang melakukan pungli dapat dikenai sanksi administratif dan pelanggaran kode etik.

*Nasihat untuk Sekolah Negeri*

Sekolah negeri seharusnya tidak melakukan pungli dan membebani peserta didik. Sekolah harus memprioritaskan kepentingan siswa dan memastikan bahwa proses belajar mengajar berjalan dengan lancar dan adil.

*Tanggapan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah*

Saat dikonfirmasi, kepala sekolah mengelak dengan dalih bahwa uang iuran infak dan sumbangan digunakan untuk kebutuhan anak-anak. Namun, pengawas sekolah juga ikut mengelak dan menyatakan bahwa tanggung jawab tersebut dikembalikan kepada sekolah masing-masing.

Kasus ini menunjukkan bahwa perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap pungli di sekolah negeri untuk memastikan bahwa siswa tidak terbebani dengan biaya yang tidak perlu.

Reporter : Puspo Lukito

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *