JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Musisi legendaris Indonesia, Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM, melalui tim kuasa hukumnya, membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/8). Dalam sidang tersebut, Fariz dan tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Deolipa Yumara menegaskan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak berdasar pada fakta hukum dan mengabaikan pendekatan rehabilitatif dalam kasus pengguna narkotika.
Dakwaan Dinilai Tidak Berdasar
Dalam pledoinya, Fariz dan kuasa hukum menolak tegas seluruh tuduhan yang menyebut kliennya terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Mereka menegaskan tidak ada bukti sah yang menunjukkan Fariz sebagai pengedar.
“Kami nyatakan bahwa unsur memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika tidak terbukti untuk tujuan peredaran. Semua fakta persidangan menunjukkan bahwa Fariz adalah pengguna, bukan pengedar,” ujar penasihat hukum dalam persidangan.
Kritik terhadap Alat Bukti dan Proses Pembuktian
Pihak kuasa hukum juga menyoroti lemahnya proses pembuktian oleh JPU. Mereka menilai, beberapa alat bukti penting tidak dihadirkan secara sah, termasuk rekaman asli yang semestinya menjadi bagian dari bukti formil sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP.
“Kami sangat menyayangkan alat bukti sah justru diabaikan, dan dakwaan dibangun hanya atas asumsi, bukan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” lanjut tim kuasa hukum.
Penanganan Kasus Dinilai Tidak Berkeadilan
Lebih lanjut, pledoi juga menyinggung perlunya penanganan yang humanis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Fariz diketahui pernah menjalani program rehabilitasi pada 2018 dan menunjukkan perkembangan positif.
“Tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider tiga bulan penjara sangat tidak mencerminkan keadilan serta asas kebermanfaatan hukum,” tegas Deolipa.
Menurut tim hukum, pendekatan pidana yang keras terhadap pengguna narkotika justru bertentangan dengan semangat reformasi kebijakan narkotika nasional yang mengedepankan aspek rehabilitasi.
Pernyataan Pribadi Fariz RM: Minta Kesempatan Kedua
Di akhir pledoi, Fariz RM menyampaikan pernyataan pribadi yang emosional. Ia mengakui kesalahan di masa lalu dan menyatakan tekad untuk berubah serta menjadikan proses hukum ini sebagai titik balik dalam hidupnya.
“Saya menerima keputusan hukum dengan ikhlas, dan saya berjanji akan menjadikan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri demi keluarga dan masyarakat. Saya berharap diberikan kesempatan kedua,” ujar Fariz dengan suara bergetar.
Ia juga menegaskan bahwa sejak rehabilitasi terakhir, dirinya berkomitmen untuk meninggalkan penyalahgunaan narkotika dan menjalani hidup lebih sehat dan positif.
Sidang Lanjutan Digelar 14 Agustus
Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 14 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan replik oleh Jaksa Penuntut Umum. Sidang ini akan menjadi penentu penting dalam nasib hukum Fariz RM, yang kini tengah menghadapi babak sulit dalam kehidupannya sebagai figur publik dan seniman.
(Ayu Andriani)














