banner 728x250

Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Siapkan Upaya Bebas Bersyarat

Foto: Deolipa Yumara Kuasa Hukum Fariz Rm. (Dok/AA/PA)

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis terhadap musisi senior Fariz RM dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (11/9/2025), hakim menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider 2 bulan kurungan.

Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara bagi Fariz RM.

“Majelis hakim menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dengan tambahan pidana denda sebesar Rp800 juta, subsider 2 bulan kurungan. Jadi kalau dihitung kumulatif, maksimal masa hukuman Fariz adalah 12 bulan,” ujar kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, usai sidang.

Menurut majelis hakim, dasar utama putusan ini merujuk pada Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri. Hakim menilai status Fariz lebih tepat dikategorikan sebagai pengguna yang mengalami ketergantungan, bukan sebagai pengedar.

“Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa adalah pengguna yang pernah menjalani rehabilitasi, namun masih kembali terjerat narkoba. Oleh karena itu, hukuman penjara dijatuhkan dengan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta keberadaan terdakwa sebagai seniman,” ujar hakim dalam amar putusan.

Kuasa hukum Deolipa Yumara menyampaikan bahwa Fariz menerima putusan tersebut dengan lapang dada dan tidak akan mengajukan banding. “Beliau sudah puas, sudah menerima. Tidak ada upaya hukum banding dari pihak terdakwa,” kata Deolipa.

Namun, pihak jaksa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan ini dengan waktu 7 hari sebelum sikap resminya ditentukan.

Lebih lanjut, Deolipa mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyiapkan permohonan bebas bersyarat atau cuti menjelang bebas, mengingat Fariz sudah menjalani sekitar 7 bulan masa tahanan. Berdasarkan aturan, seorang narapidana dapat mengajukan bebas bersyarat setelah menjalani minimal 2/3 masa hukuman.

“Kalau dihitung, 2/3 masa hukuman sudah dilalui. Jadi syarat untuk pengajuan bebas bersyarat sudah terpenuhi. Tinggal menunggu proses administrasi dan persetujuan dari pihak terkait,” tambah Deolipa.

Fariz RM, yang dikenal sebagai musisi, pencipta lagu, sekaligus komposer ternama Indonesia, kembali harus berhadapan dengan hukum akibat kasus narkoba. Meski bukan kali pertama, kuasa hukum menegaskan bahwa kliennya kini sudah berkomitmen untuk berubah.

“Sejak awal beliau sudah menyatakan bertobat. Putusan ini menjadi pelajaran besar bagi beliau. Harapan kami, setelah bebas nanti, Fariz bisa kembali berkarya di dunia musik dan tidak lagi terjerumus pada lingkaran narkoba,” ucap Deolipa.

Dengan putusan ini, jika pengajuan bebas bersyarat dikabulkan, Fariz RM berpeluang untuk menghirup udara bebas lebih cepat dari sisa masa hukumannya.

(Ayu Andriani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *