JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Tekanan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) untuk meningkatkan transparansi kembali menguat. Gerakan Mahasiswa Riau Jakarta (GEMARI Jakarta) menggelar aksi unjuk rasa Jilid IV di depan Gedung Merah Putih KPK RI, Jumat (9/1/2026), guna meminta kepastian arah penanganan dugaan perkara yang dikaitkan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto.
Aksi tersebut berangkat dari ketiadaan penjelasan resmi KPK RI pascapenggeledahan yang sebelumnya dilakukan penyidik di rumah dinas serta kediaman pribadi SF Hariyanto. Informasi yang beredar di ruang publik menyebutkan adanya penyitaan uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, berikut sejumlah dokumen yang diduga relevan dengan perkara yang tengah ditelusuri. Namun, hingga kini belum ada keterangan komprehensif dari lembaga antirasuah mengenai makna dan tindak lanjut dari langkah penyidikan tersebut.
Koordinator Nasional GEMARI Jakarta, Kori Fatnawi, S.H., menilai situasi ini berpotensi memunculkan ketidakpastian dan spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, ketika tindakan penyidikan sudah dilakukan terhadap pejabat publik yang memegang jabatan strategis, publik memiliki kepentingan untuk mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan—tanpa harus menunggu hasil akhir perkara.
“Kami tidak meminta vonis atau kesimpulan. Yang kami tuntut adalah kejelasan proses. Penggeledahan dan penyitaan adalah tindakan hukum serius, sehingga wajar jika publik menunggu penjelasan resmi dari KPK,” ujar Kori dalam orasinya.
Ia menegaskan, transparansi merupakan prasyarat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. KPK RI, sebagai lembaga yang diberi mandat dan kewenangan khusus dalam pemberantasan korupsi, dinilai perlu memberi contoh keterbukaan informasi yang proporsional—tetap berhati-hati, namun tidak menutup akses informasi yang menjadi kepentingan publik.
Dalam pernyataannya, GEMARI Jakarta juga menyinggung rangkaian peristiwa sebelumnya, termasuk pemanggilan SF Hariyanto oleh KPK RI yang dikaitkan dengan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta sorotan masyarakat mengenai gaya hidup keluarga pejabat. Hingga saat ini, kata Kori, belum ada penjelasan terbuka mengenai hasil pemeriksaan maupun keterkaitannya dengan langkah penyidikan lanjutan.
“Di mata publik, ini terlihat sebagai satu rangkaian. Ketika ada pemanggilan, lalu penggeledahan, tetapi tidak diikuti penjelasan perkembangan, pertanyaan publik menjadi tak terhindarkan,” katanya.
Kori menambahkan, hukum acara pidana memberi kewenangan kepada penyidik untuk menetapkan status hukum seseorang apabila telah didukung alat bukti yang cukup. Karena itu, ia mendorong KPK RI agar menyampaikan secara terbuka posisi perkara, apakah masih dalam tahap pendalaman, atau sudah memasuki fase tertentu, guna mencegah asumsi yang berkembang liar.
“Jika alat bukti belum mencukupi, sampaikan bahwa penyidik masih mendalami. Jika sudah, jelaskan langkah selanjutnya. Keterbukaan seperti ini justru menjaga wibawa hukum,” tegasnya.
Meski menyampaikan kritik tajam, GEMARI Jakarta menekankan komitmennya terhadap asas praduga tak bersalah. Mereka menyatakan tidak bermaksud menghakimi SF Hariyanto, melainkan mendorong agar proses hukum berjalan konsisten, adil, dan tidak berlarut-larut.
“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Hukum harus berdiri di atas kepentingan publik, baik ketika menyentuh rakyat biasa maupun pejabat,” lanjut Kori.
Aksi unjuk rasa berlangsung tertib dengan pengamanan aparat kepolisian. Para peserta membawa poster dan spanduk berisi tuntutan transparansi, serta mengibarkan bendera Merah Putih sebagai simbol komitmen terhadap penegakan hukum dan kepentingan nasional. Setelah menyampaikan pernyataan sikap, massa membubarkan diri secara damai.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, KPK RI belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan GEMARI Jakarta maupun perkembangan terbaru penanganan dugaan perkara yang dimaksud.
GEMARI Jakarta menyatakan akan terus memantau dan mengawal proses tersebut, serta membuka kemungkinan menggelar aksi lanjutan apabila kejelasan hukum belum disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
(FN)






