TANGERANG | POROSNUSANTARA.COM – Hana pemilik Ruko Sunter yang selama ini jdi polemik dengan pelaku penipuan Frans datangi Bank OCBC kota Tangerang untuk menanyakan terkait Frans yang menjaminkan SHM yang sudah di balik nama oleh Frans, Kota Tangerang, Kamis,31/10/2024.
Bermula saat Hana 2 tahun lalu yang memang kenal dengan Frans telah sepakat, Frans dan istrinya yang saat itu menemui Hana bernjanji membeli ruko milk Hana di Su
nter, Jakarta Utara. Kesepakatanpun sudah ditetapkan
oleh notaris dengan mengeluarkan Akte Jual Beli ( AJB) karena menurut Hana, Frans berjanji akan membelinya dengan harga 13 miliar rupiah, dengan tanda jadi 500 juta rupiah maka Hanapun sepakat untuk membuat akte jual beli.
Selang beberqpa waktu kemudian, Frans telah membayar 6 miliar rupiah sebagai tanda jadi, karena berhasil mencairkan dana dengan jaminan SHM 14 miliar rupiah, tapi setelah itu nomer Frans tidak dapat dihubungi. Kemudian Hana melaporkan Frans ke Polda Metro Jaya.
Karena laporan tidak kunjung ditanggapi oleh penyidik Polda Metro Jaya, Hana meminta bantuan kepada OH Sero dan timnya untuk menagih kekurangan yang 7 milyar rupiah te
rsebut. Tapi faktanya dari beberapa pertemuan Frans tidak menunjukkan itikad baik.
Tentu ini membuat Hana naik pitam dan melaporkan kinerja penyidik Polda Metro Jaya ke Propam Mabes Polri. Sekaligus melaporkan Frans yang diduga bermain mata dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Pada kamis 31/10/2024, O.H. Sero mencoba kembali untuk bernegosiasi dengan Frans agar apa yang mau disampaikan oleh O.H. Sero untuk mencari solusi dapat dilakukan di rumah Frans Serpong Tangerang.
Alhasil, Frans kembali tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Kemudian Tim OH Sero dan Hana kunjungi bank OCBC di kota Tangerang, untuk memastikan apa betul SHM dijadikan jaminan oleh Frans dengan pencarian dana sampai 14 miliar rupiah.
Menurut suami Hana saat dikonfirmasi, Frans dalam pencairan dana di Bank OCBC tidak menyertakan PPJB dan hanya melampirkan foto copy PPJB, dan yang asli masih dipegang Hana, “alih balik namapun dari Akte jual beli ke Sertifikat Hak Milk (SHM) tanpa sepengetahuan Hana, karena dalam proses jual beli belum ada pelunasan senilai 7 milyar rupiah, kata suami Hana saat di konfirmasi, Kamis (31/10/2024) di Bank OCBC kota Tangerang.
Dalam pertemuan dengan kepala cabang pusat Bank OCBC belum ada komentar terkait di loloskannya jaminan Frans dengan sertifikat yang tidak menyertakan PPJB milik Hana. Akan tetapi dalam pertemuan tersebut Frans sudah menebus jaminan SHM yang dijaminkan di Bank OCBC tersebut dengan nilai 14 miliar rupiah.
Usai pertemuan Hana ucapakan terima kasih kepada O.H. Sero dan tim Cahaya Dari Timur yang telah membantu mengunjungi Bank OCBC Merdeka kota Tangerang.
“Alhamdulillah hari ini dengan kita punya kesabaran semua, dari bang Ongen dan tim, saudara-saudara semua, akhirnya kita sudah menemukan titik terang di sini,”ujarnya.

saya, imbuhnya, ucapin terima kasih buat pihak kepolisuan Tangerang, Kapolsek, pak Dedy, Afrizal dan pak Alwi yang dari OCBC, sudah mewakili OCBC memenuhi panggilan saya hari ini untuk memberikan klarifikasi apa yang saya butuhkan dari pihak OCBC.
“Semoga, perjuangan saya di sini, bang Ongen dan rekan-rekan semua nggak sia-sia. Ada titik terangnya dan (semoga) cepat diselesaikan oleh pihak-pihak terkait,”tutup Hana.

Sementara Ketum MUB dan Cahaya Dari Timur , O.H.Sero pada kesempatan dan di tempat yang sama menyampaikan,
“Saya hanya menambahkan, dari pihak bank tadi sudah menyampaikan bahwa sertifikat sudah tidak ada di sini, sudah dilunasi, tapi sudah ada titik terang,” ujarnya.
(Tim/red).













