banner 728x250
BERITA  

“Heboh Proyek Punden Desa Kluwut: Anggaran Dana Desa Rp82 Juta Tak Dicantumkan di Prasasti, Warga Diminta Urunan”

 

Malang | Porosnusantara.com — Dugaan pelanggaran terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa (DD) kembali mencuat ke publik. Kasus terbaru datang dari Desa Kluwut, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, yang tengah menjadi sorotan beberapa media online, termasuk lintasselatan.bratapos.com dan sejumlah portal berita lokal lainnya.

Seperti dilansir lintasselatan.bratapos.com, proyek pembangunan Punden yang dibiayai dari Dana Desa Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp82.000.000 menuai kejanggalan. Papan informasi (prasasti) proyek yang terpasang di lokasi kegiatan hanya mencantumkan lokasi, jenis kegiatan, volume, sumber dana, dan pelaksana kegiatan — tanpa mencantumkan nilai anggaran, yang seharusnya menjadi informasi wajib bagi publik.

Temuan ini menimbulkan kecurigaan akan kurangnya transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan dana publik. Padahal, keterbukaan informasi proyek desa merupakan amanat langsung dari sejumlah regulasi nasional, antara lain:

  • UUD 1945 Pasal 28F: Menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi.
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama Pasal 11 dan 52.
  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 82 dan 86, yang menekankan pada asas transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
  • Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, khususnya Pasal 40, yang mengatur tentang kewajiban pengumuman APBDes dan realisasi penggunaannya kepada masyarakat.

Klarifikasi Kades dan Urunan Warga yang Dipertanyakan

Saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media, termasuk SuaraKeadilanNews.id, Kepala Desa Kluwut, Purnomo, membenarkan bahwa proyek tersebut memang menggunakan Dana Desa Tahun 2024, serta dibantu dari swadaya masyarakat. Ia mengakui bahwa tidak dicantumkannya nilai anggaran di prasasti adalah kelalaian yang berasal dari kebiasaan tahun-tahun sebelumnya, dan sudah ia klarifikasi ke Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Saya mengakui itu kesalahan saya dan sudah saya klarifikasi ke petugas TPK. Memang sejak awal kegiatan, prasasti tidak menyebutkan nilai anggaran,” ujar Purnomo via telepon WhatsApp, Jumat (11/7/2025).

Lebih lanjut, warga desa juga disebut diminta iuran, yang menurut pengakuan salah satu tokoh masyarakat, telah terkumpul sekitar Rp16.215.000, belum termasuk sumbangan donatur berupa 15 sak semen dan 3 slop rokok.

Pengumpulan iuran ini semakin memperkuat dugaan adanya maladministrasi atau bahkan penyimpangan anggaran, sebab sumber dana resmi proyek berasal dari APBN melalui Dana Desa, namun warga masih diminta kontribusi tanpa penjelasan transparan terkait pengelolaan dan alokasi biaya pembangunan.


Aturan yang Diduga Dilanggar:

  1. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
    • Pasal 82 Ayat (2): Kewajiban pemerintah desa menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat.
    • Pasal 86 Ayat (1): Hak desa untuk mengakses sistem informasi desa yang dikembangkan pemerintah daerah.
  2. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
    • Pasal 11: Kewajiban badan publik mengumumkan informasi anggaran secara berkala.
    • Pasal 52: Ancaman sanksi administratif jika informasi tidak diberikan secara terbuka.
  3. Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
    • Pasal 40: Kewajiban mengumumkan APBDes dan realisasi anggaran melalui media publik desa.

Sanksi yang Berpotensi Diberikan:

  • Sanksi administratif oleh Inspektorat Daerah, berupa teguran, evaluasi kinerja, hingga penghentian sementara program.
  • Jika terdapat indikasi kuat penyalahgunaan wewenang atau penyimpangan anggaran, maka bisa dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam:
    • UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
  • Pemeriksaan lebih lanjut oleh APIP, serta potensi audit investigatif oleh BPK atau BPKP.

Penutup:

Kasus proyek Punden Desa Kluwut menjadi contoh penting perlunya pengawasan sosial oleh masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa. Partisipasi warga bukan hanya dalam bentuk iuran, tetapi juga dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang telah diatur oleh undang-undang.

Jika tidak segera ditindaklanjuti oleh lembaga terkait seperti Inspektorat, Ombudsman, dan Kejaksaan, maka praktik-praktik serupa dapat menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana desa di wilayah lain.

(Bersambung…)

Penulis: Sudirlam

Sumber: Tim Investigasi bersama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *