banner 728x250
OPINI  

Ironi Ekonomi Rakyat: UMKM Bertahan Tanpa Perlindungan

Ironi Ekonomi Rakyat: UMKM Bertahan Tanpa Perlindungan

 

Oleh : Laurensius Bagus

YOGYAKARTA | POROSNUSANTARA.COM  Di tengah dinamika ekonomi yang penuh ketidakpastian, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tetap menjadi tulang punggung utama perekonomian Indonesia. Sektor ini terbukti paling tangguh ketika badai krisis melanda, mulai dari krisis 1998 hingga pandemi Covid-19. Namun, ketangguhan itu justru menyimpan ironi: di saat mereka menjadi penopang utama ekonomi nasional, perlindungan yang diberikan negara masih minim, bahkan nyaris tak terlihat di banyak daerah.

Ketika perusahaan besar menikmati insentif fiskal, kemudahan perizinan, hingga jaminan keberlanjutan usaha, UMKM harus berjuang sendirian menghadapi persoalan klasik — akses modal, bahan baku mahal, dan pasar yang tidak stabil. Kebijakan yang diklaim sebagai “pro-UMKM” lebih sering berhenti di tataran retorika, sementara di lapangan, pelaku usaha kecil berhadapan dengan birokrasi yang kaku dan sistem dukungan yang tidak berpihak.

Ketangguhan yang Tak Diimbangi Perlindungan

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 64 juta unit, dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,5 persen dan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen dari total angkatan kerja nasional. Angka tersebut seharusnya cukup untuk menjadikan sektor ini sebagai prioritas dalam kebijakan ekonomi negara. Namun, besarnya kontribusi itu tidak berbanding lurus dengan perlindungan yang diterima.

Kondisi di lapangan memperlihatkan bahwa mayoritas pelaku UMKM masih beroperasi di sektor informal. Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM (2024), hanya sekitar 22 persen dari pelaku UMKM yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau legalitas formal lainnya. Artinya, lebih dari separuh pelaku usaha tidak memiliki akses terhadap fasilitas pembiayaan, subsidi, maupun insentif pemerintah.

Ketiadaan legalitas bukan semata soal kelalaian pelaku usaha, melainkan cerminan dari rumitnya proses administrasi yang harus dilalui. Prosedur perizinan usaha, meskipun sudah berbasis daring, masih sulit diakses oleh pelaku usaha mikro di daerah dengan infrastruktur digital terbatas.

Kredit untuk Siapa?

Persoalan akses modal menjadi wajah nyata dari ketimpangan perlindungan ekonomi rakyat. Meski berbagai program pembiayaan telah diluncurkan, seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan ultra mikro, tidak semua pelaku usaha dapat menikmati fasilitas tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Laporan Perbankan Semester I 2025 mencatat, total kredit UMKM mencapai Rp1.397 triliun, atau sekitar 15,5 persen dari total kredit nasional. Padahal, pada periode yang sama, pemerintah menargetkan rasio kredit UMKM minimal 30 persen. Target ini jauh dari tercapai, menunjukkan adanya kesenjangan serius dalam distribusi pembiayaan.

Banyak pelaku UMKM di daerah mengaku gagal mendapatkan pinjaman karena tidak memenuhi syarat agunan atau riwayat kredit. Skema KUR yang digadang-gadang sebagai solusi justru masih menuntut sejumlah persyaratan administratif yang tidak semua pelaku usaha mampu penuhi. Akibatnya, sebagian besar terpaksa bergantung pada lembaga keuangan nonformal dengan bunga tinggi, yang dalam jangka panjang menjerat usaha mereka dalam siklus utang.

Sementara itu, di sisi lain, insentif fiskal dan keringanan pajak lebih mudah dinikmati oleh sektor korporasi besar. Ketimpangan kebijakan ini memperlihatkan bahwa ekonomi rakyat belum ditempatkan sebagai subjek pembangunan, melainkan sekadar pelengkap statistik

Krisis Perlindungan Sosial Ekonomi

Salah satu bentuk ketidakadilan paling mencolok adalah minimnya perlindungan sosial bagi pelaku usaha kecil. Ketika pandemi melanda, sebagian besar pelaku UMKM tidak tercatat dalam sistem bantuan sosial nasional. Data0 Kementerian Sosial (2023) menunjukkan, lebih dari 40 persen pelaku UMKM tidak terdata sebagai penerima bantuan, meskipun pendapatannya anjlok lebih dari separuh.

Ketiadaan perlindungan ini membuat pelaku usaha kecil rentan terhadap krisis ekonomi dan bencana. Tidak adanya jaminan sosial, asuransi usaha, maupun proteksi harga bahan baku menempatkan mereka dalam posisi paling rapuh di rantai ekonomi nasional.

Di banyak daerah, ketika harga bahan bakar, listrik, atau bahan baku naik, pelaku UMKM tidak memiliki ruang negosiasi. Mereka tidak bisa menaikkan harga secara proporsional karena daya beli masyarakat juga terbatas. Dalam situasi semacam ini, sebagian besar memilih bertahan dengan margin keuntungan tipis, bahkan sering kali merugi demi mempertahankan pelanggan.

Kesenjangan Infrastruktur dan Akses Digital

Upaya digitalisasi UMKM yang digencarkan pemerintah juga belum menjawab akar persoalan di lapangan. Survei Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dan BAKTI Kominfo tahun 2024 menunjukkan, 17,4 persen wilayah di Indonesia bagian timur masih belum memiliki akses internet stabil. Angka ini menggambarkan bahwa sebagian besar pelaku usaha kecil di daerah tertinggal masih beroperasi tanpa dukungan teknologi yang memadai.

Digitalisasi memang menawarkan peluang pasar yang luas, namun tanpa infrastruktur yang merata, ia justru menciptakan kesenjangan baru. UMKM di kota-kota besar dapat mengakses e-commerce, promosi digital, dan transaksi non-tunai dengan mudah, sementara pelaku usaha di desa atau pulau terpencil bahkan belum memiliki jaringan 4G yang stabil.

Ketimpangan ini tidak hanya berdampak pada daya saing, tetapi juga memperdalam jurang ekonomi antarwilayah. Alih-alih menjadi alat pemerataan, transformasi digital berpotensi menjadi instrumen eksklusif yang hanya menguntungkan mereka yang sudah siap.

Kelembagaan yang Lemah dan Pendampingan yang Minim

Salah satu kelemahan mendasar dalam sistem dukungan terhadap UMKM adalah lemahnya kelembagaan di tingkat lokal. Banyak pemerintah daerah masih memandang UMKM sebatas objek bantuan, bukan sebagai mitra strategis pembangunan ekonomi. Akibatnya, kebijakan yang dirancang tidak berorientasi jangka panjang dan tidak berbasis kebutuhan riil di lapangan.

Program pelatihan sering kali bersifat seremonial: satu hari pelatihan digitalisasi, lalu selesai tanpa tindak lanjut. Tidak ada sistem monitoring dan evaluasi untuk menilai apakah pelaku usaha benar-benar mendapatkan manfaat dari program tersebut.

Selain itu, koordinasi antarinstansi masih lemah. Data pelaku UMKM yang dimiliki Dinas Perdagangan sering kali berbeda dengan Dinas Koperasi atau lembaga perbankan daerah. Akibatnya, perencanaan kebijakan menjadi tidak efektif dan cenderung tumpang tindih

Arah Baru Kebijakan UMKM

Melihat kompleksitas persoalan ini, kebijakan pemberdayaan UMKM perlu diarahkan pada dua hal utama: perlindungan sistemik dan integrasi kebijakan lintas sektor.

Pertama, perlindungan sistemik berarti pemerintah tidak hanya memberikan bantuan sesaat, tetapi membangun sistem yang menjamin keberlanjutan usaha kecil. Ini mencakup perlindungan harga bahan baku, subsidi listrik dan bahan bakar untuk usaha mikro, serta asuransi usaha berbasis komunitas.

Kedua, integrasi kebijakan lintas sektor harus diwujudkan melalui pendataan terpadu dan sistem pembiayaan berbasis kebutuhan lokal. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memetakan potensi dan tantangan spesifik di wilayahnya. Tanpa pendekatan berbasis wilayah, kebijakan nasional akan selalu bersifat umum dan tidak menyentuh akar persoalan.

Ketiga, digitalisasi harus diiringi dengan pembangunan infrastruktur dan peningkatan kapasitas manusia. Pemerintah perlu memfokuskan investasi bukan hanya pada platform digital, tetapi juga pada akses internet di desa, pelatihan berkelanjutan, dan sistem logistik yang efisien untuk menjangkau pasar nasional.

Kesimpulan: Negara Harus Hadir di Lapangan, Bukan di Spanduk

Ironi terbesar dari ekonomi rakyat hari ini adalah bahwa mereka yang menopang perekonomian nasional justru paling sedikit mendapat perlindungan. UMKM bukan sekadar entitas ekonomi kecil, melainkan fondasi sosial yang menjaga stabilitas pendapatan jutaan keluarga di seluruh negeri.

Ketika kebijakan hanya berhenti pada slogan, pelaku usaha kecil akan terus menanggung beban yang tidak proporsional. Negara tidak cukup hadir melalui program bantuan, tetapi harus benar-benar memastikan bahwa sistem ekonomi berjalan adil dan berpihak.

Perlindungan terhadap UMKM bukan belas kasihan, melainkan kewajiban negara untuk menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Jika sektor ini terus dibiarkan bertahan tanpa perlindungan, maka yang runtuh bukan hanya usaha kecil, tetapi juga fondasi ekonomi rakyat itu sendiri.

 

*Penulis :  Mahasiswa universitas Cokroaminoto Yogyakarta dan Aktivis Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *