banner 728x250

Izin Makam Gratis, PTSP Kelurahan Sunter Agung, Sambangi Warga, Buka Pos Pelayanan Perpanjangan Izin Makam

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM –  Sesuai Peraturan Daerah (Perda)  no.1 Tahun 2024, Izin Penggunaan Tanda Makam (IPTM) sekarang gratis, terkait itu Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, menyambangi warga membuka pos pelayanan terjadwal dan saat ini giliran RW.03.

Kita mengadakan pos pelayanan terkait izin Penggunaan Tanda Makam atau yang biasa dikenal dengan IPTM baik yang mau perpanjangan maupun tumpangan ataupun makam baru yang belum dibuatkan izin makamnya,” kata ketua PTSP Kelurahan Sunter Agung, Ali.

Disampaikan Ali, giat ini bukan sosialisasi, tapi langsung dipraktekkan dan langsung keluar terbit izinnya di tempat.

Disamping itu juga kita mensosialisasikan ke warga terkait Perda 1 tahun 2024 tentang retribusi daerah ini untuk makam tidak lagi dikenakan retribusi daerah, tapi untuk proses pelayanan izinnya tetap berlangsung,” lanjutnya.

Maka dari itu, sambung Ali, kita sambil mengeluarkan terbit izinnya sekaligus juga mensosialisasikan keluarga terkait itu jadi warga juga tidak perlu upaya berlebih ke kantor kelurahan gitu.

Sebagian warga mengeluhkan layanan perpanjangan izin makam ini masih harus bolak-balik, dari kelurahan ke Taman Pemakaman Umum (TPU).

Kalau dari sistem sih sebenarnya sudah online ya pak tapi kan nanti pengelolaan terkait lahan pemakamannya kan memang ada kewenangannya di TPU masing-masing,.nah ini masih diperlukan untuk lapor dari hasil output izinnya tetap ditembuskan atau dilaporkan ke makam masing-masing,” tanggap Ali.

Ali juga menyampaikan bahwa sifatnya tidak mendesak, bisa kapan saja artinya setelah terbit izin itu beberapa hari kemudiannya ataupun beberapa bulan sebelum habis masa berlaku berikutnya untuk menyampaikan ke TPU.

“Ini sudah ditembuskan ke pemakaman gitu saja kalau mau memperpanjang walaupun gratis itu harus ke kelurahan tahap pertama untuk ngecek apakah memang makam tersebut sudah terdaftar di sistem atau belum, kalau misalkan belum, tetap ke pemakaman dulu nanti dibuatkan nomor token yang nantinya itu diteruskan untuk jadi izin,” jelas Ali.

Setelah dapat nomor token ini nanti tertera di surat pengantar TPU baru diserahkan ke kelurahan, delanjutnya kelurahan yang terbitkan, demikian terang Ali.

“Wilayah RW 3 kurang lebih sampai dengan jam 12. 00 kurang lebih sudah 20-an ya 20-an pemohon,” ujar Ali.

Warga cukup antusias tapi sebenarnya, diungkap Ali, kalau boleh dibilang antusiasnya lebih dari 20 namun warga yang datang ini pas pada saat kita cek di sistem masa berlakunya masih panjang kisaran antara 2025 sampai 2027 dan secara keseluruhan wilayah warga RW 03 sudah tertib registrasi terkait izin pemakaman tersebut.

Warga yang datang ini pas pada saat kita cek di sistem masa berlakunya masih panjang kisaran antara 2025 sampai 2027 Alhamdulillah secara keseluruhan wilayah warga wilayah RW 03 sudah tertib registrasi terkait izin pemakaman tersebut,” tutup mengakhiri wawancara dengan jurmalis Porosnusantara.com

Giat yang dipadukan dengan kegiatan PIN Polip 2024 di aula RW.3 ini turut hadir memantau ketua RW.03, Tubagus Sidik Permana,.ketua.FkDM Sunter.Agung, Ahmad serta LMK.Sunter Agung Sudarman dan Darma.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *