banner 728x250

Jaringan Narkoba Kalbar Terkuak, Polisi Sita Puluhan Kilogram Sabu

PONTIANAK,KALBAR – POROSNUSANTARA.COMKepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan komitmen tegas dan tanpa kompromi dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu pengungkapan terbaru, Polda Kalbar berhasil membongkar 11 kasus besar narkotika, mengamankan 19 tersangka, serta menyita 28.124,84 gram sabu atau setara 28,1 kilogram, yang diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 224 ribu jiwa dari bahaya narkoba.

Capaian tersebut disampaikan secara resmi dalam Konferensi Pers dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika yang digelar di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak, Rabu (4/2).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K. Turut hadir Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto mewakili Kabid Humas, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, dan Penasihat Hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Polda Kalbar memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu yang telah memperoleh penetapan hukum dari Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, dengan total berat 12.063 gram atau sekitar 12 kilogram.

Sementara itu, sisa barang bukti lainnya berupa 16.099 gram sabu, 22.664 butir ekstasi, serta 123 pod cartridge liquid vape masih menunggu proses hukum lanjutan dan akan dimusnahkan pada tahap berikutnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Wakapolda Kalbar Brigjen Pol Roma Hutajulu mengungkapkan bahwa para tersangka menggunakan berbagai modus operandi untuk mengelabui aparat penegak hukum. Mulai dari pemanfaatan jasa pengiriman barang, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi narkotika berbasis online yang semakin masif dan terorganisir.

Konferensi pers hari ini adalah bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan Barat dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kalbar,” tegas Roma.

Ia menegaskan, Polda Kalbar tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang berupaya merusak generasi bangsa.

Kami tidak akan mentoleransi para pengedar yang mencoba menghancurkan masyarakat dengan modus distribusi yang terus berkembang, baik secara online maupun melalui jaringan terputus,” lanjutnya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Kalbar AKBP Prinanto menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi lintas instansi yang terus diperkuat.

Polda Kalbar terus meningkatkan kerja sama dengan BNN, Bea Cukai, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujar Prinanto.

Ia menambahkan, para tersangka dalam seluruh kasus tersebut dijerat dengan pasal berlapis dan ancaman hukuman maksimal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009,” jelasnya.

Dengan pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkotika ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa setiap upaya peredaran narkoba akan ditindak secara tegas dan berkelanjutan, demi menjaga keamanan, kesehatan, serta masa depan generasi Kalimantan Barat.

Ini adalah komitmen kami untuk melindungi masyarakat dan menyelamatkan masa depan Kalbar dari ancaman narkotika,” pungkas AKBP Prinanto.[AZ]

 

Sumber:(Humas Polda Kalbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *