banner 728x250

Kabel Semrawut di Jalan Tanggung Jawab Siapa?

Avatar photo
oppo_0

KOTA BENGKULU | POROSNUSANTARA.COM – Berkaitan dengan masalah kabel yang tidak rapi atau semrawut sehingga mengganggu fungsi jalan, berdasarkan Pasal 41 PP 34/2006 yaitu: Apabila terjadi gangguan dan hambatan terhadap fungsi ruang milik jalan, penyelenggara jalan wajib segera mengambil tindakan untuk kepentingan pengguna jalan.

 

Jika terjadi gangguan dan hambatan akibat kabel semrawut terhadap fungsi ruang milik jalan, maka pemerintah atau pemerintah daerah harus segera mengambil tindakan seperti memperbaiki atau merapikan kabel tersebut agar tidak mengganggu.

 

Salah satu penggiat ISP atau Internet Service Provider Hendri Zainudin,SE kepada media ini saat di wawancarai 22/09/2024 menerangkan untuk izin pemasangan kabel internet yang ada di jalan itu memang dikeluarkan oleh kominfo akan tetapi dalam pelaksanaan di lapangan terkadang para ISP ISP ini mengikuti kehendak pelanggan sehingga aturan dengan kominfo yang sudah disepakati dengan para ISP minimal pemasangan harus di atas 1 tahun karena permintaan pelanggan biasanya para marketing ISP mengikuti keinginan dari pelanggan sehingga pemasangan baru untuk internet atau fasilitas internet di rumah warga atau di pelanggan itu menjadi tidak sesuai dengan kesepakatan dengan kominfo ditambahkan Hendri, bahwa pihaknya juga berusaha agar pada pelaksanaan di lapangan pemasangan kabel internet yang ada di lapangan  senantiasa menjadi perhatikan khusus.

Baca Juga :  Pemilihan Ketua RW 03 Kelapa Gading Timur Berlangsung Damai dan Lancar, Mohamad Yunus Terpilih sebagai Ketua RW terpilih

 

Hendri Zainudin berharap mestinya kominfo membentuk satgas yang tugasnya adalah mengawasi dan menertibkan kabel-kabel yang ada di lapangan yang dipasang oleh para ISP ISP tersebut ungkap Hendri Zainudin

 

Di tempat terpisah Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KNPA) RI Wilayah Provinsi Bengkulu Syamsuyudi.SH memberikan tanggapan bahwa adanya pemasangan kabel internet yang di lapangan terlihat semrawut terkadang mengganggu jalannya aktivitas masyarakat,  Syamsuyudi mencontohkan  beberapa waktu yang lalu ada kejadian kabel salah satu provider turun di jalan, akibatnya ada salah satu warga sekitar tempat tersebut tersangkut kabel saat mengendarai kendaraan bermotor leher korban tersangkut kabel yang jatuh tadi sehingga mengakibatkan warga tersebut meninggal dunia, disampaikan Syamsu Yudi yang juga di dampingi Biro investigasi dan intelejen Susyanto mengingatkan para pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan dalam hal ini Kominfo agar kasus tersebut menjadi pelajaran buat seluruh para penggiat internet service provider agar lebih tertib dalam menempatkan kabel internetnya , ” dalam waktu dekat BPI KNPA RI Wilayah Bengkulu akan menyambangi ke dinas Kominfo  untuk menanyakan hal ini “ Pungkas Yudi

Penulis: Susyanto BengkuluEditor: Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *