Albadri, direktur PT.BPR PEKANBARU dan Kadis Koperasi Kota Pekanbaru, Sarbaini, menandatangani MOU.
PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM –
Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Kopersi, Usaha Kecil dan Menengah melakukan penandatanganan (Memorandum Of Understanding (MOU) bersama PT. BPR tentang kerjasama pemberian subsidi bunga kredit kepada pelaku usaha Mikro, kecil dan menengah, Rabu (19/02/25), bertempat dikantor PT. Bank Perkreditan Rakyat, jalan Pepaya Kota Pekanbaru.

Mengwakili Pemerintah Kota Pekanbaru dalam rangka Penandatangan MOU tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi usaha kecil dan menengah Kota Pekanbaru, Sarbaini, dan Direktur PT. Bank Perkereditan Rakyat, Albadri.
MOU tersebut mengatur mekanisme kesepakatan dan tangung jawab masing masing pihak, antara Pemko Pekanbaru dalam pelaksanaan pemberian subsidi bunga dengan pihak Bank Perkreditan Rakyat, ujar kepala Dinas Koperasi, Sarbaimi kepada, Poros Nusantara.com
Menurut Sarbaini, Untuk belanja Program subsidi Kredit
bagi pelaku usaha UMKM tersebut Pemerrintah Kota Pekanbaru melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar lebih kurang Rp 500.000.000.
“Tahun 2025 ini dianggarkan lebih kurang lima ratus juta, telah dianggarkan untuk subsidi bunga kepada semua pelaku usaha Mikro yang sudah melalui proses di BPR. BPR yang melakukan penilaian layak tidaknya calon debitur diberikan pinjaman ” terang Sarbaini.
Sarbaini menargetkan realisasi hingga seratus persen. “tentu kita harapkan realisasi 100 persen iya” katanya.
Penguatan UMKM melalui dukungan Subsidi bunga dan Kredit yang diberikan oleh Pemerinta Kota Pekanbaru bagi UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah iyaitu 12 persen pertahun. Subsidi bunga ini adalah bagian bunga yang ditanggung pemerintah, selisih antara tingkat bunga yang diterima penyalur kredit ( BPR) dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada debitur.
Dengan bantuan tersebut, diharapkan UMKM dapat meningkatkan daya saing, Menekan biaya produksi. menyerap tenaga kerja, mengembangkan usaha melakukan inovasi, dan Memperluas pasar” jelas Sarbaini.
Sarbaini, menambahkan, pada tahun 2024 lalu, Jumlah Pelaku usaha UMKM yang mengajukan pinjaman sebanyak sembilan ratus ribu lebih UMKM, tapi tidak semua bisa dibantu akibat BI checking atau SLIK OJK, Para Calon Debitur banyak yang memiliki catatan buruk atau bermaslah di Bank lain sehingga proses pengajuan kredit tidak dapat diproses.
“Sehingga bantuan subsidi yang tadinya diangarkan sebesar Rp 1.000.000.000 ( satu miliar rupiah) idak dapat disalurkan semua, yang terealisasi hanya sebesar Rp 252 juta. Kalau BI checking nggak bisa di tawar-tawar. Itu menjadi salah satu pertimbangan bagi Bank untuk diberikan atau tidaknya kredit bagi calon debitur,” pungkasnya.
Hal Senada disampaikan oleh Direktur Bank Perkreditan Rakyat, Albadri, dirinya mendukung program bantuan subsidi bunga kredit UMKM oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, Menurut Albadri, setelah diterbitkannya, Perwako Pekanbaru nomor 15 tahun 2024, tentang tatacara pemberian subsidi menjadi dasar hukum pelaksanaan program ini.
“Tentu sangat berdampak pada kelangsungan Pelaku usaha UMKM di kota Pekanbaru, ucapnya.
Menurutnya, salah satu subsidi yang berdampak signifikan bagi UMKM adalah subsidi bunga kredit. Melalui program seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), ini pelaku UMKM mendapatkan akses pembiayaan dengan bunga rendah, yang memungkinkan mereka untuk mengembangkan usahanya tanpa dibebani oleh tingginya biaya kredit komersial.
“Tujuan subsidi bunga kredit usaha mikro adalah untuk membantu UMKM mengembangkan usahanya tanpa terbebani oleh biaya kredit yang tinggi. Subsidi bunga juga bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan ekonomi UMKM. ” ujar Albadri.
“Untuk mendukung pembiayaan Kredit UMKM, kami akan menyediakan plafon Sebesar Rp 4,5 milar, sesuai dengan Besarnya subsidi bunga yang diberikan oleh Pemerintah kota Pekanbaru,” tutup Albadri ( tun)













