Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara Adakan Sosialisasi dan Simulasi Pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara mengadakan sosialisasi dan simulasi pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT Tahunan PPh) Orang Pribadi di Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), Jakarta Utara. Kamis (08/01/2026).
Kegiatan dihadiri oleh Inspektur Pushidrosal Laksamana Pertama TNI Nanang Permadi, S.E., Kepala Keuangan Wilayah (Ka Kuwil) Pushidrosal Kolonel Laut (S) Henry Wahyudi, S.E., M.M., Kepala Akuntansi (Ka Akun) Pushidrosal Letkol Laut (S) Arif Prasetyo, M.Tr.Opsla, serta sejumlah 103 personel TNI dari 12 satuan kerja. Materi edukasi terdiri dari aktivasi akun Coretax, registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital, dan pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Materi disampaikan oleh Penyuluh Pajak Tansen Simanullang dan Ratri Dwi Susilaningsih.
“Sistem Coretax adalah proses bisnis yang terintegrasi. Mulai dari pendaftaran sampai proses pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum menjadi satu dalam sistem. Pagi hari ini kita akan melalukan simulasi pengisian SPT Tahunan melalui Coretax. Namun sebelum bisa lapor SPT, harus sudah aktivasi akun dan buat sertifikat digital di Coretax,” terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Sonny Agustinus dalam sambutannya.
Materi aktivasi akun Coretax dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital disampaikan oleh Tansen Simanullang. “Sebelum melapor SPT Tahunan kita harus membuat akun Coretax. Goal kita pada kegiatan hari ini adalah sampai punya akun dan kode otorisasi, sehingga semua nanti bisa lapor SPT Tahunan,” kata Tansen.
Selain edukasi berupa sosialisasi dan simulasi, Penyuluh Pajak juga membuka empat meja konsultasi. Peserta yang mengalami kendala aktivasi akun dan registrasi Kode Otorisasi/Sertifikat Digital diarahkan menuju meja konsultasi untuk segera mendapat solusi.
Simulasi pengisian SPT Tahunan dipandu oleh Ratri Dwi Susilaningsih. Ratri menyampaikan bahwa terdapat beberapa perbedaan pelaporan SPT melalui Coretax dengan sistem sebelumnya. Pada Coretax, tidak ada jenis formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan 1770SS sehingga wajib pajak menggunakan formulir yang sama. Pengisian SPT dimulai dari formulir induk yang akan menentukan lampiran mana yang harus diisi.
Hingga akhir kegiatan, seluruh peserta telah berhasil membuat akun Coretax dan mendapatkan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Penyuluh Pajak mengimbau agar seluruh peserta segera melaporkan SPT Tahunan setelah menerima Bukti Potong (BP A2) sebelum batas waktu pelaporan berakhir.
Dengan diadakannya sosialisasi dan simulasi pengisian SPT Tahunan, Kanwil DJP Jakarta Utara berharap agar kegiatan ini dapat membantu seluruh peserta memahami cara mengisi SPT melalui Coretax dan menemukan solusi untuk pertanyaan serta kendala yang dimiliki. (red)














