JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur secara resmi menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan/atau perampasan kemerdekaan orang lain yang terjadi di area parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan pada Kamis, 18 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Ruang Tahap II Kejari Jakarta Timur. Penyerahan dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya kepada Bidang Tindak Pidana Umum Kejari Jakarta Timur terhadap 15 (lima belas) orang tersangka yang seluruhnya berstatus terdakwa dengan inisial C alias K, dkk.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, penculikan, dan perampasan kemerdekaan orang lain yang terjadi pada Rabu, 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di parkiran Lotte Mart Pasar Rebo, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Susukan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Dalam rilis resminya, Kejari Jakarta Timur mengungkapkan bahwa masing-masing terdakwa diduga memiliki peran berbeda-beda sehingga dijerat dengan pasal yang berlapis. Terdakwa utama C alias K diduga melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan alternatif dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.
Sementara itu, sejumlah terdakwa lain seperti DH, AAM, RAH, AT, EWB, JRS, YJP, EW, dan UM juga dijerat dengan pasal serupa yang mengatur tentang turut serta melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, penculikan, maupun perampasan kemerdekaan orang lain, sebagaimana diatur dalam Pasal 340, Pasal 338, Pasal 328, dan Pasal 333 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun terdakwa lain seperti DSD, AS, EWH, AW, dan RS diduga berperan sebagai pihak yang membantu terjadinya tindak pidana, sehingga dikenakan pasal dengan jo Pasal 56 ayat (2) KUHP, yang mengatur tentang perbuatan membantu melakukan kejahatan.
Sebagai tindak lanjut Tahap II, seluruh terdakwa dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 18 Desember 2025 hingga 6 Januari 2026. Penahanan dilakukan guna kepentingan penuntutan serta menjamin kelancaran proses hukum selanjutnya.
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan bahwa setelah Tahap II ini, Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Press release ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, sebagai bagian dari penegakan hukum serta memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
(FN)











