Malang, | Poros Nusantara.com — Penanganan perkara perkelahian yang melibatkan anak-anak baru gede (ABG) di wilayah hukum Polsek Kromengan, Kabupaten Malang, terus menjadi sorotan. Dugaan pelanggaran prosedural dalam penanganan kasus tersebut memantik reaksi publik, terutama karena menyangkut anak-anak usia sekolah yang semestinya mendapatkan perlindungan hukum khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
Kasus ini sebelumnya telah diberitakan oleh media lintasselatan.bratapos.com, yang melaporkan bahwa perkelahian antar remaja terjadi pada malam Idul Adha, Kamis (6/6/2025), tepatnya di pertigaan Pasar Kromengan. Laporan dugaan pengeroyokan dilayangkan oleh orang tua dua remaja yang mengaku sebagai korban, sementara empat anak lainnya dilaporkan sebagai pelaku meskipun mereka masih di bawah umur dan masih berstatus pelajar.
Salah satu pelapor, Slamet (49), dalam pengakuannya kepada awak media menyebut telah membayar Rp40 juta secara tunai kepada seorang pengacara, dan menyatakan keinginannya agar kasus anaknya terus diproses secara hukum. Aneh bin ajaib, ketika ditanya lebih rinci mengenai waktu dan tempat pembayaran, Slamet tampak bingung dan bahkan menyatakan tidak ingat lokasi pembayaran.
> “Saya bayar cash 40 juta, ada uang dua ribuan juga, tapi saya lupa di mana bayarnya,” ucap Slamet dengan nada gugup, Kamis (24/7/2025).
Lebih janggal lagi, istrinya kemudian menyela dan menyebut bahwa pembayaran dilakukan siang hari pada tanggal 30. Padahal, secara ekonomi diketahui bahwa Slamet sehari-harinya bekerja sebagai penjual ikan, dan kondisi rumahnya pun terbilang sederhana.
Menanggapi penanganan perkara ini,
Kapolsek Kromengan, AKP Moch. Sochib mengatakan bahwa perkara tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang, meski sebelumnya ditangani terlebih dahulu di tingkat Polsek.
> “Nggih pak, Kanit Reskrim rencana diproses lanjut ke PPA,” jawabnya singkat melalui pesan WhatsApp, Jumat (25/7/2025).
Namun ketika ditanya soal register laporan polisi (LP) atas kasus tersebut, Kapolsek enggan menjawab dan menyarankan agar media menghubungi Kanit Reskrim. Kanit Reskrim BRIPKA Suciono pun tidak memberikan banyak keterangan, hanya menyebut bahwa penanganan kasus sudah dilimpahkan ke PPA Polres Malang.
> “Langsung koordinasi saja sama PPA Polres Malang, biar lebih jelas,” ucapnya saat dikonfirmasi Minggu (27/7/2025).
Profesor Sutan Nasomal Soroti Dugaan Pelanggaran Hukum
Pakar hukum pidana dan perlindungan anak, Prof. H. Sutan Nasomal, mengkritisi keras proses penanganan perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa jika benar keempat anak yang menjadi terlapor masih di bawah umur, maka penanganan awal yang dilakukan Polsek Kromengan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
> “Sejak awal, laporan ini seharusnya langsung ditangani oleh Unit PPA, bukan oleh Reskrim Polsek. Dalam UU SPPA, anak yang berhadapan dengan hukum wajib mendapat perlakuan khusus. Bahkan pada tahap awal pun, pendekatan yang dilakukan mestinya restoratif, bukan represif,” ujar Profesor Sutan.
Ia juga menyinggung potensi pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 9 UU SPPA, yang mengatur kewajiban penegak hukum untuk memastikan bahwa proses hukum terhadap anak harus bersifat adil, melindungi, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Lebih lanjut, Profesor Sutan menilai keengganan pihak kepolisian memberikan informasi register LP kepada media merupakan bentuk kurangnya transparansi dalam proses hukum.
> “Jika tidak ada kejelasan administrasi, maka bisa timbul dugaan maladministrasi dan pelanggaran prinsip akuntabilitas publik. Hal ini perlu diaudit oleh internal kepolisian maupun Ombudsman RI,” tegasnya.
Terkait pengakuan pembayaran tunai Rp40 juta oleh pelapor, Profesor Sutan menyatakan penting untuk dilakukan verifikasi oleh aparat pengawas profesi hukum agar tidak terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang atau praktik yang mencederai asas keadilan.
> “Harus diusut, apakah ini hanya bagian dari drama hukum atau ada aliran dana yang patut dicurigai. Jangan sampai publik menduga ada praktik jual beli perkara,” pungkasnya.
Penulis: Sudirlam
Sumber: lintasselatan.bratapos.com
Editor: Redaksi Hukum & Investigasi Nasional













