JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Langkah tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Kementerian Kehutanan pada Rabu (7/1/2026) sore menandai babak baru pengusutan dugaan korupsi tambang nikel di Konawe Utara. Operasi ini sekaligus memperlihatkan perbedaan tajam pendekatan penegakan hukum, mengingat perkara serupa sebelumnya justru dihentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledahan difokuskan pada ruang-ruang yang berkaitan dengan alih fungsi kawasan hutan. Sejak pagi hari, penyidik JAMPidsus melakukan pemeriksaan intensif hingga sore. Sekitar pukul 16.39 WIB, sejumlah penyidik mengenakan rompi merah terlihat keluar melalui lobi Pintu 3 Kementerian Kehutanan dengan pengawalan ketat aparat TNI.
Dari lokasi, penyidik mengamankan satu kontainer berisi barang bukti serta dua bundel map merah yang langsung dibawa menggunakan kendaraan operasional Kejaksaan Agung. Operasi yang berlangsung relatif senyap ini memperkuat sinyal bahwa Kejagung mengambil jalur berbeda dalam memandang konstruksi perkara tambang nikel tersebut.
Jika KPK sebelumnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Kejagung justru membuka kembali simpul-simpul yang selama ini dianggap buntu, khususnya pada aspek perizinan dan alih fungsi kawasan hutan yang berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan rinci terkait hasil penggeledahan tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. “Belum ada info,” ujar Anang singkat.
Sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya menghentikan penyidikan perkara yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Keputusan tersebut diambil dengan alasan unsur kerugian keuangan negara dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dinilai tidak terpenuhi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa SP3 didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebut kerugian negara tidak dapat dihitung. Menurut KPK, objek tambang yang belum dikelola tidak tercatat sebagai aset atau keuangan negara/daerah, sementara tambang yang dikelola pihak swasta dipandang berada di luar lingkup keuangan negara. Atas dasar itu, pelanggaran dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dinilai tidak otomatis menimbulkan kerugian keuangan negara.
Namun, penggeledahan Kejagung di Kementerian Kehutanan mengirimkan pesan kuat bahwa negara tidak berhenti pada tafsir sempit soal kerugian keuangan. Kejaksaan masih membuka ruang pembuktian melalui jalur lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan serta pelanggaran administrasi kehutanan yang berpotensi menjerat aktor-aktor kunci.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung seolah menantang kesimpulan lama dan menghidupkan kembali perkara yang sempat “mati suri”. Perbedaan pendekatan antara dua lembaga penegak hukum kini menjadi sorotan publik, sekaligus ujian apakah sengkarut tambang nikel Konawe Utara benar-benar akan diusut hingga ke akar persoalan.
(Sudirlam)














