JAKARTA | Porosnusantara – Kejaksaan Agung RI melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan intensif terhadap enam orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, sebagai upaya memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara dengan tersangka HW dkk.
Adapun keenam saksi yang diperiksa masing-masing berinisial:
HM, selaku VP Shared Service Finance PT Pertamina (Persero) periode 2020 s.d. 2024.
MM, selaku Manager Quality System & Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2020 s.d. 2022.
ISR, selaku Analyst I Crude Oil Import Supply pada Direktorat OFP PT Kilang Pertamina Internasional.
MD, selaku VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2021 s.d. 2022.
WH, selaku Manager Invest Management PT Pertamina International Shipping.
DK, selaku Direktur Keuangan PT Pertamina International Shipping.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mendalami peran dan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta memastikan adanya transparansi dalam proses hukum.
“Pemeriksaan keenam saksi ini sangat penting untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani. Kejaksaan berkomitmen menjalankan proses penyidikan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Anang Supriatna.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memberantas tindak pidana korupsi di sektor strategis yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.







