Hukum  

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

Avatar photo

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:

√ Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wil. Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

√ R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.

√ HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.

√ S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Prov. Kep. Bangka Belitung.

Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Baca Juga :  Sidang Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang Melibatkan Purnawirawan TNI, Hadirkan 2 Orang Saksi

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *