JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur pada Rabu pagi melaksanakan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Dedy Priyo Handoyo, S.H., M.M., yang diwakili oleh Satya Wirawan, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi BB).
Dalam keterangannya kepada awak media, Satya Wirawan menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan sekaligus wujud tanggung jawab Kejaksaan dalam menjag
a integritas proses hukum.
“Terima kasih, pagi ini, Rabu 24 September 2025, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara. Dari tindak pidana narkotika terdapat 82 perkara, tindak pidana terorisme 3 perkara, serta tindak pidana umum lainnya sebanyak 85 perkara. Selain itu, kami juga memusnahkan sekitar 23.000 butir obat-obatan tanpa izin edar,” ujar Satya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, hingga narkotika sintetis. Selain itu, turut dimusnahkan obat-obatan ilegal tanpa izin edar, yang dinilai berbahaya bagi kesehatan masyarakat.
Tak hanya narkotika dan obat-obatan, pemusnahan juga mencakup sejumlah barang bukti lain berupa senjata tajam, kunci T, hingga alat bantu kejahatan lainnya yang disita dari perkara tindak pidana umum.
Satya menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil perkara yang ditangani sejak Januari hingga Juni 2025. Dari keseluruhan jumlah, tindak pidana narkotika masih mendominasi perkara di wilayah hukum Jakarta Timur.
“Sejauh ini, narkotika masih menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Hal ini menjadi perhatian serius karena dampaknya yang luas terhadap masyarakat, terutama generasi muda. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur berkomitmen untuk terus memusnahkan barang bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai cara sesuai jenis barang, seperti dibakar, dihancurkan, maupun dirusak agar tidak lagi dapat digunakan. Proses tersebut disaksikan oleh aparat penegak hukum terkait serta perwakilan unsur pemerintah daerah, sebagai bent
uk akuntabilitas publik.
Dengan adanya pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menegaskan komitmennya untuk menutup ruang peredaran barang bukti hasil tindak pidana serta memberi pesan kuat bahwa penegakan hukum akan terus berjalan tegas, transparan, dan konsisten.
(Fahmy)













