BANDAR LAMPUNG |Porosnusantara – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank BRI Cabang Tanjung Karang dan PT BRI Branch Office (BO) Teluk Betung tentang penanganan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kegiatan ini digelar di Aula Kejari Bandar Lampung pada Rabu (22/10/2025) pukul 10.00 WIB hingga selesai, dan dilanjutkan dengan agenda serupa bersama PT BRI BO Teluk Betung pada pukul 13.00 WIB.
Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejari Bandar Lampung Baharuddin, S.H., M.H., didampingi Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., para Kasi, Jaksa Pengacara Negara (JPN), dan staf Datun Kejari Bandar Lampung. Sementara dari pihak PT BRI hadir Pinca BRI Tanjung Karang Hidayat Akbar beserta jajaran, serta Pinca BRI BO Teluk Betung Felix Tua Parlaungan Pakpahan beserta timnya.
Dalam kesempatan itu, PT BRI BO Teluk Betung memberikan apresiasi dan piagam penghargaan kepada Bidang Datun Kejari Bandar Lampung atas keberhasilannya dalam membantu penyelesaian kasus kredit macet melalui pendampingan hukum non litigasi.
“JPN Kejari Bandar Lampung berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 3.207.594.000, menjadikannya pemulihan tertinggi se-wilayah Kejati Lampung di sektor perbankan,” ujar Kajari Bandar Lampung, Baharuddin, S.H., M.H.
Selain itu, Kajari juga menyerahkan pendapat hukum (Legal Opinion) tentang “Mitigasi Risiko dan Perbaikan Tata Kelola Penyaluran Dana Kredit KUR” secara langsung kepada Pinca BRI BO Teluk Betung.
“Legal opinion ini menjadi bentuk nyata pendampingan hukum dari bidang Datun dalam memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko di sektor perbankan,” tegas Bambang Irawan, S.H., M.H.
Dalam keterangan resminya, Bambang menjelaskan bentuk sinergitas yang telah dibangun antara Kejari Bandar Lampung dengan BRI BO Teluk Betung.
“Kami melakukan pendampingan hukum terkait tata kelola perbankan melalui sosialisasi dan pendidikan hukum kepada pegawai BRI, memberikan bantuan hukum atas permasalahan kredit macet melalui SKK, serta menyusun pendapat hukum untuk memperbaiki tata kelola,”jelasnya.
Ia menambahkan, Tim JPN Kejari Bandar Lampung bahkan menyusun kajian yuridis sistematik (legal opinion) tanpa permohonan, yang menjadi langkah terobosan pertama Kejaksaan dalam memberikan pendapat hukum terkait tata kelola perbankan.
Sebagai informasi, Kejari Bandar Lampung melalui Bidang Datun telah berhasil memulihkan keuangan negara/daerah sebagai berikut:
Tahun 2024: Rp 4.570.734.099
Tahun 2025 (hingga Oktober): Rp 20.663.204.310 dari 400 SKK
Perjanjian kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi antara Kejaksaan dan perbankan dalam upaya memperkuat peran hukum preventif sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Datun.







