BATU | POROSNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini digelar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, mulai pukul 10.00 WIB.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan. Total terdapat 53 perkara pidana dalam periode Juli–Oktober 2025, dengan 31 perkara yang amar putusannya menyatakan dirampas untuk dimusnahkan.
Barang Bukti Tindak Pidana Umum: Narkotika hingga Pakaian
Dari perkara tindak pidana umum, Kejari Batu memusnahkan barang bukti dari 31 perkara, yang terdiri dari:
1. Narkotika (21 perkara)
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu: 848,433 gram
Ganja: 60,077 gram
Pil Double L: 4.232 butir
Narkotika tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan sesuai prosedur keamanan.
2. Barang Bukti Lainnya (10 perkara)
20 unit handphone
124 jenis pakaian dan barang lainnya
Seluruh barang tak layak edar ini turut dimusnahkan agar tidak disalahgunakan kembali.
Pemusnahan Perkara Tindak Pidana Khusus: Ribuan Rokok Ilegal
Selain barang bukti dari perkara umum, Kejari Batu juga memusnahkan barang bukti dari 1 perkara tindak pidana khusus di bidang cukai. Barang bukti tersebut berupa rokok ilegal tanpa pita cukai sebanyak 11.570 bungkus atau total 231.400 batang, terdiri dari:
5.000 bungkus SKM merek ALPHARD (100.000 batang)
1.000 bungkus SKM merek JB (20.000 batang)
2.000 bungkus SKM merek HOKI (40.000 batang)
1.600 bungkus SKM merek C@FFEE BLACK STIK (32.000 batang)
1.970 bungkus SKM merek JOSS MILD BATARA (39.400 batang)
Rokok ilegal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar setelah dilakukan pendataan dan verifikasi.
Kejari Batu Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Narkotika dan Peredaran Ilegal
Kepala Kejari Batu dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari transparansi penegakan hukum dan bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan narkotika serta peredaran rokok ilegal.
“Kegiatan ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan barang bukti yang telah diputuskan untuk dimusnahkan benar-benar hilang dan tidak dapat disalahgunakan lagi,” ujarnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga melibatkan aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.







