banner 728x250

Kemenpar Serahkan Akreditasi Program Pelatihan Teknis Berbasis Kompetensi SDM Aparatur pada Pemprov Kaltim

 

 

*Jakarta,porosnusantara.com- 20 Februari 2025*- Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyerahkan akreditasi Program Pelatihan Teknis Berbasis Kompetensi untuk SDM (sumber daya manusia) Aparatur kepada pemerintah provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

 

Deputi Bidang Sumber Daya dan Kelembagaan Kemenpar, Martini Mohammad Paham, dalam keterangannya, Kamis (20/2/2025) mengatakan akreditasi ini diserahkan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Kalimantan Timur, Nina Dewi, pada 10 Februari 2025 di Gedung Sapta Pesona, Jakarta Pusat.

 

Ia menjelaskan, penyerahan nilai akreditasi ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama

pengembangan kompetensi sumber daya manusia sektor parekraf yang telah dimulai sejak Juni 2024 ditandai dengan dilaksanakannya Training of Trainer serta pelatihan teknis bagi para ASN Provinsi Kalimantan Timur pada November 2024.

Baca Juga :  Menteri Pariwisata Perkuat Pariwisata Indonesia lewat Program Unggulan dan Sinergi Regional untuk Menjadi Penggerak Ekonomi

 

Saya sangat senang karena dengan diterimanya akreditasi ini, mulai hari ini BPSDM Provinsi Kalimantan Timur dapat menjadi kepanjangan tangan kami untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia utamanya sektor pariwisata di daerah,” kata Martini.

 

Martini mengungkapkan tujuan dari akreditasi ini adalah agar pelaksanaan program pengembangan kompetensi sumber daya manusia sektor parekraf di daerah dapat terstandardisasi pada beberapa aspek, di antaranya perencanaan pelatihan, penyelenggaraan pelatihan, dan evaluasi pelatihan.

 

Dengan diserahkannya akreditasi pelatihan teknis ini, BPSDM Provinsi Kalimantan Timur menjadi BPSDM pertama di Kalimantan dan Kawasan Indonesia timur yang berhasil menerima akreditasi pelatihan teknis ini,” katanya.

 

Adapun nilai yang diterima oleh BPSDM Kalimantan Timur dalam akreditasi ini adalah 94,00 dengan kategori akreditasi A dan berlaku selama lima tahun.

Baca Juga :  P3KHAM UNS Sodorkan Empat Rekomendasi Perbaikan Kebijakan Keadilan Restoratif 

 

Reporter: Sudirlam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *