Kepala BAPPEDA Provinsi Riau, Purnama Irawansyah
PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Kasus korupsi yang mengguncang Provinsi Riau, mulai dari kasus yang melibatkan empat orang mantan Gubernur hingga praktik perjalanan dinas fiktif di DPRD Riau dengan total kerugian negara mencapai lebih dari 200 miliar rupiah, tidak hanya diatasi sebagai masalah hukum semata.
Melalui tanggapan komprehensif terhadap wawancara tertulis Media Poros Nusantara, Pemerintah Provinsi Riau melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) mengubah tantangan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem tata kelola dan mengarahkan pembangunan menuju arah yang lebih baik.
Dalam surat tanggapan nomor 400.14.5.6/114/Bappeda/bidang I/2026 sebagai jawaban atas Surat Poros Nusantara Nomor P.60/PN/RU:/II/2026 tertanggal 23 Februari 2026 tentang “Dampak Kasus Korupsi terhadap Pembangunan Daerah, Perbaikan Perencanaan Anggaran, serta Strategi Pembangunan Riau yang Berkelanjutan”, yang diterima Media Ini Rabu (4/3/2026), Kepala BAPPEDA Provinsi Riau, Purnama Irawansyah, menyatakan komitmennya untuk memulihkan kepercayaan publik dan membangun Riau yang lebih kuat serta berintegritas
Menurut Purnama Irawansyah, setiap kasus korupsi pada periode sebelumnya menjadi bahan evaluasi mendalam. Dampak nyata yang dirasakan antara lain terganggunya efektivitas pelaksanaan program pembangunan terkait anggaran bermasalah dan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah.
”Meskipun demikian, program prioritas pelayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar tetap berjalan dengan baik berkat upaya penguatan pengawasan internal yang dilakukan secara terus-menerus,” ujarnya.
Untuk mengukur dampak kerugian terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, menurutnya, BAPPEDA menggunakan pendekatan analitis meliputi analisis efektivitas belanja daerah dan evaluasi kinerja melalui Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP). Data rinci proyek yang terdampak masih dalam proses pendalaman bersama aparat pengawas dan penegak hukum.
Evaluasi terhadap sistem perencanaan dan alokasi anggaran dilakukan secara triwulan, khususnya terkait anggaran yang menjadi sumber kasus korupsi. Eriansyah, menyampaikan bahwa penyalahgunaan anggaran cenderung terjadi pada tahap pelaksanaan, bukan perencanaan yang telah disesuaikan dengan target kinerja.
Kelemahan dalam proses mulai diperbaiki dengan penerapan manajemen risiko yang dikoordinasikan oleh Inspektorat sejak awal tahun pelaksanaan. Konsistensi perencanaan dengan implementasi dijamin melalui sinkronisasi dokumen dari RPJMD hingga RKPD, sementara penganggaran menjadi tanggung jawab Tim Anggaran Pemprov dan Badan Anggaran DPRD Riau.
Langkah konkrit perbaikan meliputi penguatan evidence-based planning, anggaran berbasis kinerja, transparansi proses, dan penguatan peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Khusus untuk perjalanan dinas luar negeri, akan diterapkan kriteria lebih ketat dengan kewajiban analisis manfaat dan standarisasi output yang dapat diukur.
Pasca kasus korupsi, Irawansyah mengatakan, menyesuaikan prioritas pembangunan dengan fokus pada pemulihan layanan publik dan penguatan fondasi ekonomi daerah. Alokasi anggaran tetap difokuskan pada sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Dana yang dipulihkan dari kasus korupsi akan dialokasikan ke program yang berdampak langsung bagi masyarakat dengan pengawasan ketat.
Aspek pencegahan korupsi kini diintegrasikan secara sistematis dalam setiap tahap perencanaan pembangunan. Penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik menjadi bagian tak terpisahkan dari penyusunan program. Inspektorat bersama BPKP juga melaksanakan program mitigasi risiko, sementara kerja sama dengan KPK, BPK, dan Inspektorat Provinsi terus diperkuat melalui pertukaran data.
Untuk memastikan manfaat maksimal bagi masyarakat, terutama kelompok kurang mampu, BAPPEDA menerapkan perencanaan berbasis data dengan memanfaatkan inform (pantun).












