PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM –
Jaksa Penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan lima orang saksi kehadapan majelis, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi OTT yang menjerat PJ Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Cs Selasa, (27/5/25), Pengadilan Negeri Tipikor Kota Pekanbaru.
Kelima orang saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut adalah, Darmanto, menjabat sebagai bendahara pembantu dibagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Wiwin Arifin Kasubbag Keuangan Bagian umum Sekretariat Daerah, Darmasyah supir operasional Novim Karmila, Plt Kabag Umum, Ayu Apriani, pegawai honorer dan Juprizal, Pegawai honorer yang ditugasi untuk pembayaran tagihan makan minum beberapa restauran dan hotel.
Mereka dihadirkan sebagai saksi atas perkara Korupsi Nomor Perkara25/Pid.Sus-TPK/2025/PN Per tanggal surat pelimpahan, Senin, 21 Apr. 2025 Nomor Surat Pelimpahan 26/TUT.01.03/24/04/2025, terdakwa, PJ walikota, Risnandar Mahiwa, Sekretaris Daerah Indra Pomi Nasution, dan Novim Karmila, Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, dalam perkara pidana korupsi Rp 8,9 miliar.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Persidangan dimulai pukul 11.12 .Wib hingga pukul 20.19. Wib, dipimpin oleh ketua majelis hakim Delta Tamtama, bersama dua orang hakim anggota, Adrian Hasiholan Bogawijn Hutagalung, dan Jonson Parancis.
Terdakwa Risnandar Mahiwa, Indra Pomi Nasution, dan Novim Karmila, ketigannya hadir dalam persidangan didampingi oleh masing masing kuasa hukum.
Jaksa penuntut umum Wahyu Dwi Okta fianto, Meyer Volmar Simanjuntak, bersama dua orang rekanlainya terlihat intens menggali informasi sesuai peran masing masing saksi.
Keterangan saksi Darmanto dalam fakta persidangan, membenarkan bahwa Novim Karmila memerintahkan pemotongan sebesar 15 persen setiap pencairan Kegiatan GU.
“iya, yang mulia saya diminta oleh buk Novim Karmila untuk memotong 15 persen setiap pencairan GU, Kemudian saya menanyakan kepada setiap PPTK mengenai pemotongan 15 persen itu, dan mereka tidak keberatan, kemudian setelah saya potong 15 persen, sisanya kemudian saya berikan kepada PPTK kegiatan” lalu uang hasil potongan tersebut saya berikan kepada Novin Karmila,” ujar Saksi Darmanto menjawab Majelis dan JPU.
Darmanto juga tidak menampik, selaku Bendahara Pembantu, dirinya mendapat uang dari hasil pemotongan tersebut sebesar Rp 2 juta setiap pencairan GU.
“Iya, yang mulia, saya dikasih sama buk Novim, totalnya ada 36 juta. Dan saya bersedia untuk mengembalikan uang itu” ucap saksi Darmanto.
Sedangkan, Saksi Wiwin Arifin, selaku Kasubag Keuangan, menyampaikan bahwa salah satu tugasnya adalah sebagai verifikator, dirinya bertugas untuk meneliti setiap berkas dokumen permobonan pembayaran tagihan pekerjaan yang telah dilaksanakan. Namun Arifin mengaku tidak mengetahui soal perintah pemotongan uang sebesar 15 persen.
“Tugas saya salah satunnya memeriksa semua berkas tagihan, SPM, dan dokumen lainnya, soal perintah pemotongan 15 persen itu saya tidak tahu ” menjawab, Majelis.
Arifin, juga mengakui pernah diberikan uang kepadanya beberapakali sebesar Rp 1.000.000, antara bulan Januari sampai akhir bulan Agustus. Tetapi Arifin tidak dapat merinci berapa jumlah keseluruhan uang yang diterimanya, karena dirinya lupa.
Sedangkan saksi Juprizal, dalam kesaksiannya, tugas utamanya adalah mengurus masalah pajak, secara khusus pajak kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas jabatan perorangan.
“Saya bertugas untuk mengurus dan membayar pajak kendaraan yang mulia. ” tapi pernah diminta untuk melakukan pembayaran belanja makan ke beberapa Restauran dan rumah makan oleh Yuni, dan diperintah untuk meminta nota bon kosong kepada pemilik rumah makan. Usai melakukan pembayaran, saya dikasih uang, beberapa kali, Rp 500 ribu dan enam ratus ribu, kalau tidak salah total semuannya ada Rp 6.300.000, ” aku, Jufrijal.
Sedangkan saksi Darmansyah dalam kesaksiannya, dia bertugas sebagai supir Novim Karmila, selaku Plt Kabag umum. Kepada majelis, Darmansyah mengaku dalam melaksanakan tugasnya sebagai supir, berdasarkan intruksi dari Novim Karmila. ” saya kan, supir yang mulia, jadi saya berkerja sesuai intruksi Kak, Novim.
Darmansyah mengaku, pernah diajak oleh Novim karmila ke Bank Riau, jalan Sudirman, lalu kemudian ada mobil lain disana, dari mobil tersebut, ada empat kotak dimasukkan kebagasi mobil yang saya kendarai, setelah itu, kami langsung menuju jalan merak, tapi dari baunya saya mencium bau uang baru, dan belakangan saya tahu, ada uang yang sudah dikemas dalam plastik hitam. Yang kemudian kami langsung menuju rumah dinas Pj Walilota. Saya, nunggu dimobil, sementara buk Novim masuk, sampai disitu saja.” papar Darmansyah.
Darmansyah, ketika ditannya hakim apakah pernah menerima uang dari Novim atau yang lain dengan jumlah yang besar ? Darmansyah mengaku tidak pernah. “Saya supir yang mulia dan saya digaji perhari sebesar Rp 67.000. Saya tidak pernah dikasih uang dengan jumlah yang besar oleh Buk Novim maupun yang lainnya. Tapi kalau saya pulang malam, buk Novim kadang mau kasi Rp 100.000, kata buk novim untuk uang makan. Dari keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan kali ini maupun keterangan saksi – saksi sebelumnya menguatkan adanya perintah untuk melakukan pemotongan 15 persen setiap pencairan
KRONOLOGIS
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1122 Tahun 2024 tanggal 20 Mei 2024, Tentang pengangkatan Risnandar Mahiwa sebagai Pj Walilota Pekanbaru, pada waktu menjalankan tugasnya sebagai Pj. Walikota Pekanbaru dirinya meminta, untuk memotong 15 persen setiap pencairan GU, dengan jumlah mencapai Rp 8.959.095.000,00 (delapan miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta sembilan puluh lima ribu rupiah).
Uang sebesar 8,9 milar tersebut akumulasi dari pencairan Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah/ Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD/ APBD-P) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 yang diajukan oleh Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.
Pada hari Senin 2 Desember 2024 pukul 16.00 wib KPK melakukan operasi tangkap tangan kepada, ketiga terdakwa. Dari pengembangan yang dilakukan oleh penyidik KPK ditemukan aliran uang dari hasil pemotongan 15 GU tersebut sebagai berikut : Terdakwa Novim
LKarmila menerima sejumlah Rp. 2.036.700.000,00 (dua miliar tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah); Risnandar Mahiwa menerima sebesar Rp.2.912.395.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Sedangkan Indra Pomi Nasution menerima sebesar Rp. 2.410.000.000,00 (dua miliar empat ratus sepuluh juta rupiah) dan Nugrojo Dwi Triputranto Alias Untung menerima sejumlah Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah),
Terdakwa Novim pada tanggal 02 September 2024 diangkat sebagai Plt. Kepala Bagian Umum berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.11.1/BKPSDM-MP/931/2024 tanggal 02 September 2024 yang ditandatangai oleh Risnandar Mahiwa selaku Pj. Walikota Pekanbaru.
Sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Desember 2024, Terdakwa Novim Karmila telah mengajukan SPM dan SP2D Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru kepada Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru untuk ditandatangani guna mencairkan Ganti Uang Persediaan (GU) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang bersumber dari APBD/ APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 dengan total sebesar Rp26.548.731.080,00 (dua puluh enam miliar lima ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu delapan puluh rupiah).
Tambahan Uang Persediaan (TU) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang bersumber dari APBD/ APBD-P Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2024 yang dicairkan pada bulan November 2024 dengan total sebesar Rp11.244.940.854,00 (sebelas miliar dua ratus empat puluh empat juta sembilan ratus empat puluh ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah), sehingga total keseluruhannya berjumlah Rp37.793.671.934,00 (tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta enam ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah);
Bahwa setiap akan dilakukan pencairan terhadap Ganti Uang Persediaan (GU) maupun Tambahan Uang Persediaan (TU) pada Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Terdakwa Novim Karmila akan memberitahukannya kepada Risnandar Mahiwa yang kemudian Risnandar Mahiwa, meminta Indra Pomi Nasution untuk segera menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) dan SP2D yang diajukan oleh Terdakwa Novim Karmila
Indra Pomi Nasution, dan Risnandar Mahiwa menyampaikan kepada Harianto selaku Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kota Pekanbaru untuk lebih mendahulukan pencairan GU maupun TU Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, hal ini dikarenakan baik Risnandar Mahiwa maupun Indra Pomi Nasution sudah mengetahui bahwa setelah dana GU/TU tersebut cair maka Terdakwa Novim Karmila, Risnandar Mahiwa, serta Indra Pomi Nasution, akan menerima uang bagiannya masing-masing yang berasal dari hasil pemotongan GU/ TU yang telah dicairkan;
Rincian penerimaan uang oleh Terdakwa Novin Karmila, sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 dengan total sejumlah Rp2.036.700.000,00 (dua miliar tiga puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pada sekitar bulan Juni 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Terdakwa Novin Karmila menerima uang secara tunai sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari GU;
Pada sekitar bulan Juli 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Terdakwa Novin Karmila menerima uang secara tunai sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari GU;
Pada sekitar bulan Agustus 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Terdakwa Novim Karmila menerima uang secara tunai sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp104.000.000,00 (seratus empat juta rupiah) yang bersumber dari GU, dengan rincian: Rp42.000.000,00 (empat puluh dua juta rupiah); Rp62.000.000,00 (enam puluh dua juta rupiah).
Pada bulan September 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Terdakwa Novin Karmila menerima uang secara tunai sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp232.700.000,00 (dua ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah) yang bersumber dari GU, dengan rincian:
Rp32.700.000,00 (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah); Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pada sekitar bulan Oktober 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Terdakwa NOVIM KARMILA menerima uang secara tunai sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari GU;
Pada sekitar bulan November 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Terdakwa NOVIN KARMILA menerima uang secara tunai sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari TU, dengan rincian:
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Penerimaan uang oleh Risnandar Mahiwa sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 dengan total sejumlah Rp 2.912.395.000,00 (dua miliar sembilan ratus dua belas juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pada sekitar bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebesar Rp53.900.000,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari pencairan GU;
Pada sekitar bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang bersumber dari pencairan GU;
Pada sekitar bulan Agustus 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari pencairan GU;
Pada bulan September 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebanyak 2 (dua) kali, dengan total Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari pencairan GU, dengan rincian:
Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Pada sekitar bulan Oktober 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari pencairan GU;
Pada bulan November 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebanyak 2 (dua) kali dengan total Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), yang bersumber dari pencairan TU dengan rincian: Tanggal 25 November 2024 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); Tanggal 29 November 2024 sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa selain menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila kepada Risnandar Mahiwa sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 juga menerima uang secara transfer untuk pembayaran jahit baju isteri Terdakwa sebesar Rp158.495.000,00 (seratus lima puluh delapan juta empat ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) yang bersumber dari GU dan TU.
Penerimaan uang oleh Indra Pomi Nasution, selaku Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru mulai bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 dengan total sejumlah Rp2.410.000.000,00 (dua miliar empat ratus sepuluh juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
Pada sekitar bulan Juni 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebanyak 5 (lima) kali dengan total Rp590.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta rupiah) yang bersumber dari GU, dengan rincian: Rp140.000.000,00 (seratus empat puluh juta rupiah); Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah); Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pada sekitar bulan Juli 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) yang bersumber dari GU;
Pada sekitar bulan Agustus 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebesar Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari GU;
Pada sekitar bulan September 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebanyak 2 (dua) kali dengan total sebesar Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari GU, dengan rincian: Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
Pada sekitar bulan Oktober 2024 bertempat di kantor Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari GU;
Pada bulan November 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang bersumber dari TU.
Penerimaan uang oleh Nugroho Adi Triputranto alias Untung selaku Ajudan Risnandar Mahiwa sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan November 2024 dengan total sejumlah Rp1.600.000.000,00 (satu miliar enam ratus juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
Pada sekitar bulan Juli 2024 bertempat di Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Nugroho Adi Triputranto alias Untung menerima uang secara tunai yang diserahkan oleh Terdakwa Novim Karmila sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang bersumber dari GU;
Pada bulan September 2024 bertempat sebanyak 2 (dua) kali dengan total Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari GU, dengan rincian: Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pada sekitar bulan Oktober 2024, sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang bersumber dari GU; Pada tanggal 29 November 2024 sebanyak 3 (tiga) kali dengan total sebesar Rp1.150.000.000,00 (satu miliar seratus lima puluh juta rupiah) yang berasal dari TU, dengan rincian Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). Dari Novim Karmila. (tun)














