JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Ketua FSPMI Jawa Timur mendesak Kementerian Hukum dan HAM untuk merevisi Surat Keputusan Nomor 38 Tahun 2024 serta mempertanyakan kejelasan dana PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) yang dikelola Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua DPW FSPMI Jawa Timur Jazuli bersama sekitar 150 perwakilan buruh PT Pakerin Mojokerto, Kementerian Hukum dan HAM, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Rabu, 15 Januari, usai aksi unjuk rasa yang digelar selama dua hari berturut-turut.
Di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Jakarta.
Ribuan pekerja PT Pakerin menjadi korban akibat kebijakan administratif yang dinilai keliru. Kementerian Hukum mencabut akta perusahaan hingga tahun 2024, padahal putusan Mahkamah Agung hanya memerintahkan pencabutan akta tahun 2020. Hal tersebut menyebabkan PT Pakerin seolah tidak memiliki pengusaha, sehingga operasional perusahaan terhenti dan hak-hak buruh terancam. Selain itu, dana perusahaan hampir Rp1 triliun yang tersimpan di Bank Prima tidak dapat dicairkan dan dinyatakan tidak jelas keberadaannya setelah berada di bawah pengelolaan LPS
FSPMI melakukan aksi unjuk rasa dan menyampaikan tuntutan langsung kepada Kementerian Hukum dan LPS. Mereka meminta revisi SK agar sesuai putusan Mahkamah Agung serta mendesak LPS mencairkan dana PT Pakerin untuk menghidupkan kembali operasional perusahaan. Jika tidak ada kejelasan, FSPMI menyatakan akan membawa persoalan ini langsung kepada Presiden Prabowo Subianto.














