PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COM – Ketua DPD Lingkar Peduli Anak Negeri Provinsi Riau, Ir. Mangasa Panjaitan, M.Si, mengungkap Pengelolaan Pasar tak berizin oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, alih fungsi terminal Senapelan, yang selama ini tertutup rapat dari perhatian publik.
Ketua Lingkar Peduli Anak Negeri ( LPAN ) DPD Riau, Ir. Mangasa Panjaitan, M.Si (foto:tun/pn)
Terminal Angkutan Umum, atau yang dikenal terminal Senapelan, terletak di Pasar Kodim Kecamatan senapelan, Kota Pekanbaru, menjadi perhatian serius bagi Ketua DPD LPAN Riau Ir. Mangasa Panjaitan, M.Si, dimana terminal tersebut telah beralih fungsi menjadi pasar tradisional bagi ratusan orang pedagang kaki lima. Pasar tersebut dikelola oleh Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, secara Ilegal.

“Ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian kami dalam persoalan Alih fungsi terminal mejadi Pasar Pertama, ujar Mangasa, tentang tupoksi Dihub. Yang diatur dalam Peraturan Walikota Pekanbaru nomor 106 tahun 2016 tentang : kedudukan susunan organisasi, tupoksi serta tata kerja, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Berdasarkan Perwako ini, Dinas Perhubungan bukanlah SKPD yang memiliki fungsi untuk mengelola Pasar.”
Ujar Mangasa Panjaita Kepada Poros Nusantara, Selasa (26/5/25) dikantornya, Jl. Garuda no. 72, Pekanbaru.
“Oleh karena itu, lanjut Mantan Dosen Universitas Riau ini, kami mempertanyakan orientasi alih fungsi terminal tersebut menjadi pasar. Karena disitu juga ada pasar yang dikelelola oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Seharusnya, dinas perhubungan tetap dipertahankan fungsinya sebagai terminal, karena terminal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah perjalanan Kota Pekanbaru.”
Kedua, lanjut Mangasa, ” alih fungsi Terminal, menjadi pasar, bertentangan dengan undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). dimana Undang Undang ini mengatur berbagai aspek lalu lintas.
“Dalam undang undang ini dijelaskan terminal sendiri memiliki beberapa fungsi utama, yaitu, sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, dan sebagai tempat pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan ” terangnya.
Yang ketiga, adalah pungutan Retribusinya. Lajimnya pengelolaan pasar tentu dipungut retribusi. Nah ini yang menjadi fokus utama bagi kami. Kami menduga ada penyimpangan potensi pendapatan daerah dalam pengelolaan pasar tersebut. Dan ini sekarang yang sedang kami telusuri, apakah masuk dalam kas daerah atau tidak. Kami meyakini ada potensi kerugian yang cukup besar dalam pengelolaan pasar itu” ucap Mangasa.
Mangasa menambahkan, “Alih fungsi terminal penunpang tersebut menjadi pasar rakyat ilegal telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan ini, tepatnya sejak Kepala Dinas Pehubungan Kota Pekanbaru dijabat oleh Yuliarso pada tahun 2019 lalu.
Kini keberadaan terminal itu telah berubah menjadi hiruk- pikuk lapak pedagang kaki lima. Seluruh areal terminal dan bahu jalan telah berubah fungsi menjadi transaksi jual beli barang. Kantor Terminal dishub yang dibangun diterminal itupun sudah ditutup. Tidak pernah lagi terlihat ada aktifitas dan kegiatan operasional dishub disitu.”
“Kami juga menemukan, Terdapat dua jenis kegiatan pedagang dalam terminal tersebut yang diabagi dalam dua sekmen operasional. Sekmen Pertama adalah untuk pedagang sayuran dan jenis barang kebutuhan masyarakat lainnya, dari pukul 05.00 Wib,Pagi sampai dengan pukul 09.00 wib, Pagi. Dengan jumlah pedagang mencapai ratusan orang. Sedangkan tarif retribusi yang ditarik dari pedagang setiap harinya bervariasi, tergantung letak dan strategis lapaknya.
Selanjutnya, pada pukul 10 pagi sampai dengan pukul 18.00 wib lapak lapak tersebut digunakan untuk pedagang pakaian bekas. Pedagan sepatu, alaskaki, dan pedagang jenis barang lainnya. Dengan jumlah lapak yang cukup banyak. Untuk Pedang Kain bekas, dan pedagang sepatu, harga kios dipatok dengan tarif cukup mahal, dengan sistem pembayaran bulanan dan tahunan.
Selain, Potensi redribusi pengelolaan Pasar, terdapat juga Potensi retribusi Parkir yang cukup besar yang dikelola secara mandiri oleh dinas perhubungan. Pengelolaan Pasar dan Parkir itu, oleh Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, diserahkan kepada salah seorang kolega Kepala Bidang Angkutan.
Potensi pendapatan pengelolaan pasar dan parkir alih fungsi terminal itu, kami yakini sebagai potensi pendapatan yang tidak tercatat, dikarenakan pasar tersebut tidak berizin. Jika dalam penelusuran kami, nantinya, terdapat penyimpangan potensi pendapatan daerah atas pengelolaan aset daerah, maka akan kami tindak lanjuti sampai keproses hukum” tutup Mangasa.
Ditempat terpisah, Hendra, Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, membenarkan pasar tersebut dikelola oleh Dinas Perhubungan. Hal itu disampaikan Hendra kepada Poros Nusantara ketika dihubungi melalui jaringan seluler What Sapp nya. ” iya benar pasar itu dibawah pengelolaan Dinas perhubungan. Jawab Hendra melaui Whatsapp nya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso Saat dihungi Poros Nusantara melalui sambungan telpon, telponya sedang tidak aktif. ( tun)













