banner 728x250
DAERAH  

Ketua LPAN Riau Ungkap,  Dishub Pekanbaru kelola Pasar secara Ilegal, alih fungsi terminal Senapelan

PEKANBARU | POROSNUSANTARA.COMKetua DPD Lingkar Peduli Anak Negeri Provinsi Riau, Ir. Mangasa Panjaitan, M.Si, mengungkap  Pengelolaan Pasar  tak berizin oleh Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru,  alih fungsi terminal Senapelan, yang selama ini tertutup rapat  dari  perhatian publik.

Ketua Lingkar Peduli Anak Negeri ( LPAN ) DPD Riau, Ir. Mangasa Panjaitan, M.Si (foto:tun/pn)

Terminal Angkutan Umum, atau yang dikenal terminal Senapelan, terletak di Pasar Kodim Kecamatan senapelan, Kota Pekanbaru, menjadi perhatian serius bagi Ketua DPD LPAN Riau  Ir. Mangasa Panjaitan, M.Si,  dimana terminal tersebut telah beralih fungsi menjadi pasar tradisional bagi ratusan orang pedagang kaki lima. Pasar tersebut dikelola oleh Bidang Angkutan Dinas  Perhubungan Kota Pekanbaru, secara Ilegal.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus  perhatian  kami  dalam persoalan Alih fungsi terminal mejadi Pasar Pertama, ujar Mangasa,  tentang tupoksi Dihub. Yang diatur dalam  Peraturan Walikota  Pekanbaru  nomor 106 tahun 2016 tentang : kedudukan susunan organisasi, tupoksi serta tata kerja, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Berdasarkan Perwako ini, Dinas Perhubungan bukanlah SKPD yang memiliki fungsi  untuk mengelola Pasar.”
Ujar Mangasa Panjaita Kepada Poros Nusantara, Selasa (26/5/25) dikantornya, Jl. Garuda no. 72, Pekanbaru.

“Oleh karena itu, lanjut Mantan Dosen Universitas Riau ini, kami mempertanyakan orientasi alih fungsi  terminal tersebut menjadi pasar. Karena  disitu juga ada pasar yang dikelelola oleh  Pemerintah Kota Pekanbaru.

Seharusnya, dinas perhubungan tetap dipertahankan fungsinya sebagai terminal, karena terminal itu merupakan bagian yang tidak terpisahkan  dari sejarah perjalanan  Kota Pekanbaru.”

Kedua, lanjut Mangasa, ” alih fungsi Terminal, menjadi pasar, bertentangan  dengan  undang undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). dimana Undang Undang ini mengatur berbagai aspek lalu lintas.

Dalam undang undang ini dijelaskan terminal sendiri  memiliki beberapa fungsi utama, yaitu, sebagai tempat pemberhentian sementara kendaraan umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, dan sebagai tempat pengaturan kedatangan dan keberangkatan kendaraan ” terangnya.

Yang ketiga, adalah pungutan Retribusinya. Lajimnya pengelolaan pasar tentu dipungut retribusi. Nah ini yang menjadi fokus utama bagi kami. Kami menduga ada  penyimpangan potensi pendapatan daerah  dalam pengelolaan pasar tersebut. Dan ini sekarang yang sedang kami telusuri, apakah  masuk dalam kas daerah atau tidak. Kami meyakini ada potensi kerugian yang cukup besar dalam pengelolaan pasar itu” ucap Mangasa.

Mangasa menambahkan, “Alih fungsi terminal penunpang tersebut menjadi pasar rakyat ilegal telah berlangsung selama beberapa tahun belakangan ini, tepatnya  sejak Kepala Dinas Pehubungan Kota Pekanbaru dijabat oleh Yuliarso pada tahun 2019 lalu.

Kini keberadaan terminal itu telah berubah menjadi hiruk- pikuk lapak pedagang kaki lima. Seluruh areal terminal dan bahu jalan telah berubah fungsi menjadi transaksi jual beli barang.  Kantor Terminal dishub yang dibangun diterminal itupun sudah ditutup. Tidak pernah lagi terlihat ada aktifitas dan kegiatan operasional dishub disitu.”

“Kami juga menemukan,  Terdapat dua jenis  kegiatan pedagang dalam terminal tersebut yang diabagi dalam dua sekmen operasional. Sekmen Pertama adalah untuk pedagang  sayuran dan jenis barang kebutuhan masyarakat lainnya, dari pukul 05.00 Wib,Pagi sampai dengan  pukul 09.00 wib, Pagi. Dengan jumlah pedagang mencapai ratusan  orang. Sedangkan  tarif retribusi yang ditarik  dari pedagang setiap harinya bervariasi, tergantung letak dan strategis lapaknya.

Selanjutnya, pada pukul 10  pagi sampai dengan pukul 18.00 wib lapak lapak tersebut digunakan  untuk  pedagang pakaian bekas. Pedagan sepatu, alaskaki, dan pedagang  jenis barang  lainnya. Dengan jumlah lapak yang cukup banyak. Untuk Pedang Kain bekas, dan pedagang sepatu, harga kios dipatok dengan tarif cukup mahal, dengan sistem  pembayaran bulanan dan tahunan.

Selain, Potensi redribusi pengelolaan Pasar, terdapat juga Potensi retribusi Parkir yang cukup besar  yang dikelola secara mandiri oleh dinas perhubungan. Pengelolaan Pasar dan Parkir itu, oleh Bidang  Angkutan Dishub Pekanbaru, diserahkan kepada salah seorang kolega Kepala Bidang Angkutan.

Potensi pendapatan pengelolaan pasar dan parkir alih fungsi terminal itu, kami yakini sebagai potensi pendapatan yang tidak tercatat, dikarenakan pasar tersebut tidak berizin.  Jika dalam penelusuran kami, nantinya, terdapat penyimpangan potensi pendapatan daerah  atas pengelolaan  aset  daerah, maka akan kami tindak lanjuti sampai keproses hukum” tutup Mangasa.

Ditempat terpisah, Hendra, Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pekanbaru, membenarkan pasar tersebut dikelola oleh Dinas Perhubungan. Hal itu disampaikan Hendra kepada Poros Nusantara ketika dihubungi melalui jaringan seluler What Sapp nya. ” iya benar pasar itu dibawah pengelolaan Dinas perhubungan. Jawab Hendra melaui Whatsapp nya.

Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso Saat dihungi Poros Nusantara melalui sambungan telpon, telponya  sedang tidak aktif. ( tun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *