banner 728x250

Kilang Banyuasin Jadi Sorotan, Edi Ho Tegaskan Tak Ada Aktivitas Migas Ilegal

Foto: Kilang Minyak milik Edi Ho di Banyuasin, Sumatera Selatan. (Dok-Istimewa)

BANYUASIN – Perbincangan publik mengenai aktivitas pengolahan minyak mentah (crude oil) di kawasan Tanjung Siapi-api, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, terus bergulir. Isu yang menyeret nama pengusaha asal Semarang, Edi Ho, itu berkembang luas, terutama terkait dugaan permasalahan perizinan hingga anggapan bahwa operasional kilang telah berjalan sebelum diresmikan secara resmi.

Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Edi Ho akhirnya menyampaikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa proyek kilang minyak yang tengah dikembangkannya merupakan industri hilir migas yang sah secara hukum, berada dalam pengawasan negara, serta tidak termasuk dalam kategori aktivitas migas ilegal sebagaimana yang belakangan ramai diperbincangkan.

Menurut Edi Ho, crude oil merupakan komoditas strategis nasional yang pengelolaannya diatur secara ketat oleh pemerintah. Seluruh proses, mulai dari pengolahan hingga distribusi, berada di bawah regulasi serta pengawasan instansi berwenang. Namun, ia menilai keterbatasan jumlah kilang resmi di Indonesia selama ini justru menjadi salah satu faktor yang memicu tumbuhnya praktik pengolahan dan perdagangan migas ilegal di sejumlah wilayah.

“Secara nasional, refinery crude oil yang beroperasi secara legal jumlahnya sangat terbatas. Saat ini hanya ada kilang Pertamina, PT TWU di Bojonegoro, dan PT AJS di Sumatera Selatan. Kondisi ini membuat crude oil tidak seluruhnya terserap, sehingga membuka peluang munculnya aktivitas ilegal,” ujar Edi Ho kepada wartawan melalui aplikasi pesan, Minggu (4/1/2026).

Ia menambahkan, kehadiran kilang di Banyuasin justru dimaksudkan sebagai bagian dari upaya pembenahan struktural industri migas, khususnya di Sumatera Selatan. Menurutnya, investasi di sektor hilir migas bukan hanya berdampak ekonomi, tetapi juga berperan penting dalam menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan terkontrol.

“Pembangunan refinery ini adalah investasi jangka panjang. Bahkan, jika dikelola secara serius dan konsisten, proyek ini bisa menjadi semacam proyek strategis daerah yang membantu menekan praktik migas ilegal dan memperkuat pengawasan,” jelasnya.

Klaim Perizinan Lengkap

Menjawab isu mengenai dugaan perizinan bermasalah, Edi Ho menegaskan bahwa seluruh persyaratan administratif dan legal telah dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Izin lingkungan dari Kementerian Lingkungan Hidup lengkap. Izin refinery dari Kementerian ESDM juga lengkap. Begitu pula dengan izin niaga. Semua sudah sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia juga membantah anggapan bahwa pihaknya menutup-nutupi dokumen perizinan. Menurut Edi Ho, legalitas usaha dapat diverifikasi langsung melalui lembaga resmi negara tanpa harus dipublikasikan ke ruang media.

“Dokumen perizinan tidak harus dipertontonkan. Baik soft copy maupun hard copy bisa dicek langsung ke instansi terkait, seperti ESDM Sumsel, SKK Migas Sumsel, atau Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel,” katanya.

Soal Operasional dan Peresmian

Terkait isu bahwa kegiatan kilang telah berjalan sebelum peresmian, Edi Ho menjelaskan bahwa izin operasional telah lebih dahulu diterbitkan, sementara peresmian bersifat seremonial dan menunggu waktu yang tepat.

“Izin operasional sudah keluar. Peresmian itu hanya soal momentum. Ketika peresmian dilakukan, semua akan terlihat jelas, termasuk tanggal dan dasar perizinannya,” ujarnya.

Ia mengakui selama ini memilih tidak merespons berbagai isu yang berkembang. Namun, karena polemik dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik, ia merasa perlu memberikan penjelasan secara terbuka.

“Saya tidak ingin memperkeruh suasana. Tapi karena pertanyaannya masih rasional dan menyangkut kepentingan publik, saya jawab dengan terbuka,” ucapnya.

Menurut Edi Ho, keberadaan kilang resmi yang diawasi ketat justru akan memberikan kepastian hukum, meningkatkan penerimaan negara, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan akibat praktik migas ilegal.

“Dengan refinery legal, crude oil diserap dan diolah melalui jalur resmi, transparan, dan bertanggung jawab. Ini secara otomatis mempersempit ruang gerak migas ilegal,” katanya.

Harapan Transparansi dan Pengawasan

Di sisi lain, sejumlah pihak menilai polemik ini perlu diakhiri dengan verifikasi lapangan secara terbuka oleh aparat penegak hukum dan instansi pengawas. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Sumatera Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari Polri, Kejaksaan, maupun Kementerian ESDM yang menyatakan atau menetapkan bahwa aktivitas usaha milik Edi Ho berstatus ilegal, sebagaimana isu yang beredar di ruang publik.

Pemberitaan ini disusun dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, prinsip keberimbangan, akurasi informasi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik, dan tetap membuka ruang klarifikasi lanjutan dari seluruh pihak terkait.

(Fahmy Nurdin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *