banner 728x250

Klaim Tanah Dipersoalkan, RDP DPRD Tangerang Ungkap Dugaan Lemahnya Alas Hak Pengembang

Foto: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (6/2/2026). Forum resmi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD. (Dok-Istimewa)

TANGERANG, POROSNUSANTARA.COM – Sengketa kepemilikan tanah di wilayah Kecamatan Pinang kembali mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), Jumat (6/2/2026). Forum resmi yang berlangsung di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD tersebut menjadi wadah klarifikasi antara masyarakat, pengembang, dan instansi pemerintah terkait atas konflik lahan yang dinilai berpotensi memicu gesekan sosial.

RDP difasilitasi Komisi I DPRD Kota Tangerang dengan menghadirkan berbagai pihak, antara lain PT Tangerang Matra Real Estate (TMRE) selaku pihak yang dilaporkan, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tangerang, jajaran Polres Metro Tangerang Kota dan Polsek Pinang, Camat Pinang, Lurah Kunciran Indah dan Kunciran Induk, serta kuasa hukum dan keluarga ahli waris almarhum Pandih.

Agenda rapat difokuskan pada pendalaman sengketa dua bidang tanah yang tercatat dalam Persil 24. Bidang pertama memiliki luas sekitar 2.500 meter persegi atas nama Sai Kawuk berdasarkan Persil 24 S III, diperkuat dengan Akta Waris Nomor 18Wr/Agr/1985 tertanggal 21 Mei 1985. Sementara bidang kedua tercatat sebagai Persil 24 Blok B dengan luas 3.430 meter persegi, yang juga disebut sebagai peninggalan almarhum Sai Kawuk dan kini diklaim berada dalam penguasaan PT TMRE.

Forum Berlangsung Dinamis

Jalannya rapat berlangsung dinamis dan diwarnai sejumlah interupsi dari kedua belah pihak yang bersengketa. Meski demikian, pimpinan rapat dari Komisi I DPRD Kota Tangerang berupaya menjaga suasana tetap kondusif agar seluruh pihak memperoleh kesempatan menyampaikan pandangannya secara proporsional.

Kuasa hukum ahli waris Pandih, Erdi Surbakti, SH, MH, dalam forum tersebut menyampaikan keberatan atas penjelasan yang disampaikan pihak pengembang. Ia menilai dokumen yang dipaparkan PT TMRE belum menunjukkan bukti kepemilikan yang sah atas objek tanah yang disengketakan.

Menurut Erdi, pihak pengembang hanya memperlihatkan dokumen peralihan atau akuisisi dari PT Modernland tanpa disertai alas hak yang jelas dan lengkap. Kondisi tersebut, kata dia, menimbulkan keraguan serius terhadap legalitas penguasaan lahan.

“Kami menilai tidak ada bukti yang menunjukkan adanya hak kepemilikan sah dari PT Tangerang Matra atas tanah tersebut. Ini berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum,” ujarnya kepada wartawan usai RDP.

Dimensi Sosial dan Keamanan

Erdi juga menyinggung dampak sosial dari konflik lahan yang telah meluas ke ruang publik dan media sosial. Ia meminta aparat kepolisian mengambil langkah preventif guna mencegah potensi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Ia mengusulkan penghentian sementara seluruh aktivitas di atas objek sengketa hingga terdapat kepastian hukum, termasuk pemasangan garis polisi untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali.

Sengketa tersebut diketahui turut diwarnai laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilaporkan seorang warga bernama Dina pada Kamis (17/1/2026).

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6/1/2026/SPKT/Polsek Pinang/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya dan sempat viral di media sosial. Dalam perkembangan kasus tersebut, kepolisian telah mengamankan empat orang terduga pelaku.

Pengembang Pilih Jalur Hukum

Sementara itu, kuasa hukum PT Tangerang Matra Real Estate, Manusun Hasudungan Purba, menyatakan bahwa perusahaan memilih menyelesaikan persoalan sengketa melalui mekanisme hukum formal di pengadilan.

Ia menegaskan, perusahaan menghormati proses hukum dan akan mematuhi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, setiap pihak memiliki peran dan kewenangan masing-masing dalam penyelesaian sengketa.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan. Apabila nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan siapa yang berhak, tentu itu akan kami hormati,” ujarnya di hadapan forum RDP.

Terkait kemungkinan penggunaan lahan apabila sengketa dimenangkan pihak ahli waris, Manusun memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh dan menegaskan tidak ingin berspekulasi.

RDP Tanpa Kesepakatan

Hingga rapat berakhir, tidak tercapai kesepakatan atau titik temu antara kedua belah pihak. DPRD Kota Tangerang menyimpulkan bahwa penyelesaian sengketa tersebut berada dalam ranah penegakan hukum dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

Dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/2) kuasa hukum ahli waris kembali mendorong Kapolres Metro Tangerang Kota untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) terkait pemeriksaan terhadap PT TMRE. Ia menilai ketidakhadiran pihak pengembang dalam panggilan pemeriksaan sebelumnya patut menjadi perhatian serius.

Selain itu, pihak ahli waris juga mempertanyakan proses perolehan hak atas tanah yang diklaim PT TMRE dari PT Modernland. Mereka menilai tidak pernah terjadi penyerahan fisik tanah dari pemilik sah, serta tidak adanya persetujuan ahli waris dalam proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Menurut Erdi, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang syarat sah perjanjian serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

“Prinsip persamaan di hadapan hukum harus dijunjung tinggi. Semua pihak, tanpa kecuali, memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” pungkasnya.

(Ayu Andriani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *