JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Massa yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Hukum Nusantara (KMHN) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bea Cukai Marunda, kawasan Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (13/2/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut pencopotan Kepala KPPBC TMP A Marunda, Setiaji Tenggamus, yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang dinilai mencoreng marwah institusi serta merugikan masyarakat.
Koordinator KMHN, Gokma Purba, menyatakan pihaknya mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran, mulai dari dugaan pelanggaran HAM, gratifikasi, hingga pungutan denda nonprosedural. Ia juga meminta pihak Bea Cukai memberikan penjelasan resmi kepada publik terkait berbagai dugaan tersebut.
“Kami mengingatkan Bea Cukai Marunda sebagai institusi negara yang dibiayai pajak rakyat harus bertindak transparan dan memberikan penjelasan resmi. Jika tidak ada klarifikasi, publik berhak mempertanyakan komitmen penegakan hukum di internal institusi,” tegas orator aksi.
Pada aksi sebelumnya, Rabu (11/2/2026), massa KMHN juga meminta Purbaya Yudi Sadewa selaku Menteri Keuangan melakukan inspeksi mendadak serta memerintahkan inspektorat memeriksa jajaran internal Bea Cukai Marunda. Massa juga mengaitkan tuntutan tersebut dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.Sementara itu,
Ketua Pelaksana Tugas DPD Forum Wartawan Jaya Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Rosid, menyatakan mendukung aksi damai yang dilakukan mahasiswa. Ia menilai pihak Bea Cukai seharusnya membuka ruang dialog dengan perwakilan massa untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.
KMHN menegaskan bahwa penyampaian tuntutan tersebut bukan merupakan vonis, melainkan dorongan agar dilakukan penelusuran, klarifikasi, serta pemeriksaan secara objektif, transparan, dan akuntabel sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Adapun tuntutan massa KMHN dalam aksi tersebut antara lain:
Mendesak Menteri Keuangan mencopot Kepala KPPBC TMP A Marunda karena diduga terjadi pembiaran terhadap praktik penahanan ilegal, pelanggaran HAM, serta dugaan gratifikasi dan pungutan denda nonprosedural.
Mendesak pencopotan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang dinilai gagal melakukan pengawasan dan pembinaan internal.
Meminta Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian khusus agar dugaan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
KMHN menyatakan akan terus mengawal proses penelusuran dugaan pelanggaran tersebut hingga ada penjelasan resmi dan langkah penegakan hukum dari pihak berwenang. (Dzul,)














