JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Dalam rangka menindaklanjuti Berita Acara Kesepakatan No.954/PU.1 0.01 tentang
Kerjasama Pelayanan, Pengawasan dan Penataan Antrian Angkutan Petikemas/Barang dari dan ke Pelabuhan, Depo Petikemas dan Pool Truk serta Arus Moda Transportasi Angkutan di Wilayah Kota Adinistrasi Jakarta Utara – yang melibatkan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara bersama stake holder Pelaku Usaha dan Komite Masyarakat Pengawas Kota Pelabuhan
(KOMPASKOPEL) – yang merupakan representasi dari organisasi masyarakat
yang tergabung dalam Aliansi Jakarta Utara Menggugat (A-JUM),maka bersama ini kami menyampaikan dan mengajukan tuntutan kepada Bapak CAMAT KOJA, antara lain:
1. Segera mengambil tindakan untuk melakukan penutupan terhadap
pool/garasi yang melanggar zonasi khususnya pool/garasi yang ada di
pemukiman yang sangat menggangu aktifitas warga di wilayah kecamatan
Koja.
2. Melalui jajaran dan aparaturnya, melakukan pemantauan dan dukungan
penuh pelaksanaan pembatasan jam operational truk-trailer dan
berkomitmen menjadikan jalan plumpang semper sebagai zona “Zero
Accident / Nol Kecelakaan”
3. Segera berikan tindakan kongkrit terhadap oknum-oknum yang melibatkan
jajaran aparatur Kecamatan Koja, yang secara langsung maupun tidak langsung menjadi backing sekaligus menerima setoran (suap) atas eksistensi pool/garasi yang sudah sangat jelas melanggar zonasi dan
merugikan warga.
Begitupula terhadap oknum pengurus lingkungan RT/RW, LMK, FKDM maupun lembaga-lembaga lainnya terindikasi terlibat, usut dan
berikan sangsi tegas melalui pemecatan dan sangsi sosial lainnya yang
sepadan.
Demikian siaran pers KOALISI SOLIDARITAS WNARGA KOJA dari ‘Aliansi
Jakarta Utara Menggugat’ dan berharap agar masyarakat dapat memahami serta
mendukung perjuangan warga untuk mendapatkan hak-haknya.
(Sri wulandari)














