banner 728x250

Komisi I DPRD Kabupaten Malang Tinjau Langsung Penutupan Akses Jalan di Sumberpucung, Libatkan ATR/BPN untuk Pastikan Status SHM

Malang | POROSNUSANTARA.COM – Komisi I DPRD Kabupaten Malang turun langsung ke lapangan menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait polemik penutupan akses jalan desa di Gang Tembusan, Dusun Krajan RT 09 RW 01, Desa Sumberpucung, Kecamatan Sumberpucung, Selasa (24/2/2026).

Kegiatan yang berlangsung pukul 14.19 hingga 15.22 WIB tersebut dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, S.T., M.Sos., dan diikuti sejumlah anggota dewan lintas fraksi, perwakilan OPD Pemkab Malang, serta unsur kecamatan dan pemerintah desa. Turut hadir Camat Sumberpucung, Daniel Wicaksana, S.Sos., M.H., Kepala Desa Sumberpucung Muhadi Siswoko, serta perwakilan warga.

Peninjauan ini merupakan respons atas aduan masyarakat terkait dugaan penutupan jalan desa oleh pihak pemilik lahan yang membangun tembok di lokasi tersebut. Warga menilai akses tersebut telah lama digunakan sebagai jalan penghubung.

Cek Lokasi dan Cocokkan Data SHM

Agenda diawali dengan pengecekan langsung lokasi akses jalan yang telah ditutup tembok. Selanjutnya dilakukan pencocokan data Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan data terawangan desa untuk memastikan posisi dan batas bidang tanah.

Dalam keterangannya, Amarta Faza menegaskan bahwa DPRD hadir untuk menindaklanjuti hasil RDPU dan membantu mendorong penyelesaian persoalan secara bijak.

“Hari ini kita menindaklanjuti hasil RDPU kemarin. Kami mendorong agar pihak-pihak yang bersengketa menempuh jalur mediasi terlebih dahulu. Selanjutnya, pengukuran batas akan dilakukan oleh tim ATR/BPN Kabupaten Malang,” ujarnya.

Ia menambahkan, karena lokasi yang dipersoalkan berstatus tanah hak milik bersertifikat, DPRD tidak memiliki kewenangan yuridis untuk memutuskan atau membongkar bangunan yang telah berdiri.

Senada, anggota Komisi I dari Fraksi Golkar, Dofic Soroanggomo, S.E., menyampaikan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan ATR/BPN, meskipun pada peninjauan hari itu tim belum dapat hadir.

“Tim ATR/BPN sudah kami undang dan dipastikan akan turun ke lokasi. Waktunya akan dikoordinasikan dengan desa dan kecamatan,” jelasnya.

Warga Minta Kepastian

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan warga, Anang, menyampaikan aspirasi masyarakat yang merasa akses jalan itu telah ada sejak lama dan digunakan warga sekitar.

“Saya hanya menampung keluhan warga yang terdampak. Kami berharap ada keputusan dan tembok bisa dibongkar,” ungkapnya.

Namun, DPRD menegaskan bahwa keputusan pembongkaran tidak dapat diambil tanpa dasar hukum yang jelas.

Kesimpulan Sementara: Menunggu Verifikasi ATR/BPN

Dari hasil peninjauan sementara, disimpulkan bahwa tidak terdapat pembangunan akses jalan desa dari dana desa di lokasi tersebut. Selain itu, posisi lahan diketahui merupakan bidang tanah berstatus SHM yang berdempetan.

Komisi I DPRD Kabupaten Malang menyatakan tidak memiliki kewenangan yuridis untuk menentukan status kepemilikan atau memutus sengketa lahan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan verifikasi lanjutan oleh instansi berwenang, yakni ATR/BPN Kabupaten Malang.

Rencananya, tim ATR/BPN akan melakukan peninjauan ulang pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 15.00 WIB guna memastikan status hukum dan riwayat keberadaan akses jalan yang kini menjadi polemik.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif. DPRD berharap proses mediasi dan verifikasi teknis dapat menjadi jalan tengah demi menjaga ketertiban serta keharmonisan warga Desa Sumberpucung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *