JAKARTA – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyampaikan hasil klarifikasi dari Polda Metro Jaya terkait pengaduan masyarakat atas dugaan pelayanan kurang profesional oleh penyidik di Polres Metro Tangerang Kota, dikutip, Sabtu (14/2/2026). Klarifikasi tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah yang diajukan oleh Erdi Karo-Karo, S.H., M.H.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Kompolnas Nomor: B-109/DT.01.06/I/2026 yang diterbitkan pada Januari 2026, bersifat biasa, dengan perihal Hasil Klarifikasi Saran dan Keluhan Masyarakat (SKM). Surat itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan tertanggal 29 Oktober 2025 mengenai permohonan perlindungan hukum atas proses penanganan perkara yang dinilai belum optimal.
Landasan Regulasi
Dalam suratnya, Kompolnas merujuk sejumlah ketentuan perundang-undangan sebagai dasar pelaksanaan fungsi pengawasan dan klarifikasi, yakni:
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
• Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional;
• Peraturan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Cara Penanganan Saran dan Keluhan Masyarakat di Kompolnas.
Kompolnas juga menyebut telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi kepada Kapolda Metro Jaya pada 28 November 2025. Tanggapan resmi dari Kapolda diterima Kompolnas pada 7 Januari 2026 dan menjadi dasar penyusunan hasil klarifikasi.
Hasil Klarifikasi Internal
Berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan Subbagdumasanwas Itwasda Polda Metro Jaya kepada penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, diperoleh sejumlah temuan administratif dan prosedural.
Penyidik disebut telah melengkapi administrasi penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/2680.c/XII/RES.1.24./2025/Reskrim tertanggal 2 Desember 2025. Dalam tahap awal penyelidikan, penyidik telah memeriksa pelapor serta dua orang saksi.
Selain itu, penyidik telah melayangkan satu kali undangan klarifikasi kepada pihak PT. Tangerang Matra Real Estate. Namun, dalam keterangannya, disebutkan bahwa pihak perusahaan belum memenuhi panggilan tanpa alasan yang patut dan jelas.
Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana mengirimkan kembali undangan klarifikasi guna meminta keterangan dari pihak perusahaan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Dengan demikian, secara administratif dan prosedural, langkah awal penyelidikan dinyatakan telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, efektivitas pendalaman perkara akan sangat bergantung pada kehadiran dan sikap kooperatif pihak-pihak yang dipanggil.
Ruang Koreksi dan Mekanisme Lanjutan
Kompolnas dalam suratnya menegaskan bahwa apabila terdapat hal-hal yang dinilai tidak sesuai dengan bukti atau fakta yang dimiliki pelapor, maka yang bersangkutan dipersilakan menempuh mekanisme hukum yang tersedia. Mekanisme tersebut dapat dilakukan melalui pengawasan internal Polri maupun dengan menyampaikan kembali pengaduan kepada Kompolnas.
Disebutkan pula bahwa apabila dalam waktu 30 hari sejak diterimanya surat tidak terdapat tanggapan dari pelapor, maka hasil klarifikasi dianggap diterima dan pengaduan dinyatakan selesai secara administratif.
Kompolnas juga menegaskan bahwa surat hasil klarifikasi tersebut tidak dapat digunakan untuk kepentingan proses peradilan. Dokumen itu semata-mata merupakan bagian dari pelayanan saran dan keluhan masyarakat serta bentuk pengawasan eksternal terhadap kinerja kepolisian.
Selain itu, lembaga tersebut menegaskan tidak memungut biaya apa pun dalam proses penanganan saran dan keluhan masyarakat.
Perkara Substantif Masih Berjalan
Terpisah dari aspek pengawasan pelayanan, substansi perkara dugaan penyerobotan tanah masih berada dalam tahap penyelidikan di tingkat Polres Metro Tangerang Kota. Hingga saat ini, belum terdapat pernyataan resmi mengenai peningkatan status perkara ke tahap penyidikan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh dua aspek krusial sekaligus: kualitas pelayanan publik oleh aparat penegak hukum serta potensi konflik pertanahan yang kerap memicu sengketa berkepanjangan di masyarakat.
Transparansi proses, akuntabilitas kinerja penyidik, serta kepastian hukum bagi para pihak menjadi faktor penting yang dinantikan oleh pelapor maupun publik luas.
Sebagai lembaga pengawas eksternal Polri, Kompolnas memiliki mandat untuk memastikan bahwa setiap pengaduan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Klarifikasi yang disampaikan menunjukkan adanya respons institusional atas aduan tersebut, sementara perkembangan substansi perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan kelengkapan alat bukti yang diperoleh penyidik.
(FN)














