banner 728x250

Kontroversi Materi Stand Up Pandji Pragiwaksono, Deolipa Yumara Nilai Jalur Pidana Tak Relevan

Foto: Deolipa Yumara menanggapi isu kemungkinan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melaporkan Pandji Pragiwaksono atas materi stand up comedy Mens Rea. (Dok-tvonenews.com/adk)

JAKARTA, POROSNUSANTARA.COM – Polemik seputar pertunjukan stand up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono kembali menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Isu tersebut mencuat setelah potongan video dari pertunjukan itu beredar luas di media sosial, terutama bagian materi yang menyinggung Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, melalui analogi penampilan yang dinilai sebagian kalangan bernuansa sindiran personal, dikutip tvonenews.com, Senin (12/1/2026).

Cuplikan tersebut memicu reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian publik memandang materi Pandji masih berada dalam tradisi satire politik yang lazim dalam dunia komedi, sementara pihak lainnya menilai candaan tersebut telah melampaui batas karena menyentuh figur pejabat tinggi negara yang juga merepresentasikan simbol kekuasaan.

Perdebatan kian melebar seiring munculnya spekulasi mengenai kemungkinan langkah hukum yang dapat ditempuh Wakil Presiden. Hal ini tidak terlepas dari keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengatur ketentuan mengenai penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah materi komedi tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana.

Menanggapi isu tersebut, advokat Deolipa Yumara memberikan pandangan hukum yang menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menafsirkan aturan. Ia menyebut bahwa secara normatif, KUHP memang memberikan hak kepada Presiden maupun Wakil Presiden untuk melaporkan dugaan penghinaan yang ditujukan kepada mereka secara pribadi.

“Secara hukum, ketentuannya ada. Presiden dan Wakil Presiden diberikan ruang untuk melaporkan jika merasa dihina,” ujar Deolipa, seperti dikutip dari kanal YouTube Cumicumi.

Namun demikian, Deolipa menilai peluang penggunaan jalur hukum dalam kasus Pandji sangat kecil. Menurutnya, praktik penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari pertimbangan etika politik, konteks sosial, serta kewibawaan jabatan yang melekat pada seorang kepala dan wakil kepala negara.

“Pasalnya memang tersedia, tapi dalam praktik hampir tidak pernah digunakan. Sangat kecil kemungkinan seorang Presiden atau Wakil Presiden melaporkan warganya sendiri, kecuali situasinya sudah ekstrem dan berpotensi menimbulkan kekacauan,” jelasnya.

Ia menambahkan, pelaporan pidana terhadap komika atas materi candaan justru berisiko menimbulkan persepsi negatif di mata publik. Menurutnya, langkah tersebut dapat menurunkan martabat simbol negara karena menciptakan relasi yang tidak seimbang antara penguasa dan warga negara.

“Kalau simbol negara melaporkan candaan warga, kesannya jadi setara dan justru merendahkan kewibawaan jabatan itu sendiri,” ujar Deolipa.

Dalam pandangannya, konsekuensi yang paling realistis bagi Pandji bukanlah sanksi hukum, melainkan penilaian sosial. Ia menegaskan bahwa masyarakat memiliki mekanisme tersendiri untuk merespons karya publik figur, baik melalui kritik, penolakan, maupun sikap tidak lagi mengonsumsi karya yang dianggap bermasalah.

“Kalau ada sanksi, itu sanksi sosial. Publik akan menilai sendiri apakah materi dan gaya komedi tersebut pantas atau tidak,” katanya.

Lebih jauh, Deolipa mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi, termasuk kritik melalui satire dan komedi, merupakan bagian penting dari sistem demokrasi. Meski demikian, kebebasan tersebut tetap dibatasi oleh etika, sensitivitas publik, serta konteks sosial-politik yang menyertainya.

Sebagai informasi, Mens Rea merupakan pertunjukan tunggal Pandji Pragiwaksono yang mulai tayang di platform Netflix pada 27 Desember 2025. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji mengangkat berbagai isu sosial dan politik dengan gaya satire yang selama ini menjadi ciri khasnya.

Sejak dirilis, Mens Rea sempat menempati jajaran trending dan menuai apresiasi dari sebagian penonton. Namun, kontroversi mencuat setelah potongan video yang menyebut nama Gibran Rakabuming Raka beredar luas di media sosial. Sejumlah warganet menilai materi tersebut melampaui batas kebebasan berekspresi dan bahkan mendorong adanya proses hukum.

Di sisi lain, tidak sedikit pula pihak yang membela Pandji. Mereka menilai materi tersebut merupakan bentuk kritik sosial yang sah dalam ruang demokrasi, bukan serangan personal maupun upaya menghina simbol negara.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Wakil Presiden terkait polemik tersebut. Perdebatan publik pun masih terus berlangsung, mencerminkan dinamika antara kebebasan berekspresi, etika publik, dan sensitivitas terhadap figur pejabat negara dalam demokrasi Indonesia.

(Ayu Andriani)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *