banner 728x250
Hukum  

KPK Tetapkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan langsung mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara ketiga pegawai tersebut.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, mengatakan pemberhentian sementara dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Rosmauli kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).

Rosmauli menegaskan, DJP menghormati dan mendukung penuh proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh KPK. DJP juga terus berkoordinasi dengan lembaga antirasuah tersebut guna mengusut tuntas kasus ini.

Menurutnya, DJP tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang mencederai integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.

Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti bersalah, DJP akan menjatuhkan sanksi maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

DJP juga memastikan bahwa pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal dan profesional, serta mengimbau seluruh pegawai untuk menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap hukum. (*/Roc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *