POLRI  

Kurang Dari 1×24 Jam Unit Reskrim Polsek Kemuning Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Curat

Avatar photo

KEMUNING,INHIL | POROSNUSANTARA.COM – Satreskrim Polsek kemuning polres Inhil Kurang Dari 1×24 Jam Berhasil Ungkap Kasus dugaan Pencurian dengan pemberatan (curhat), yang bertempat di Rt 008 Rw 004 Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning, sabtu (1/4/2024).

Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono SH.,MH mengungkapkan pihaknya telah mengamankan 2 lelaki inisial RFS warga Desa Batu Ampar dan CS warga Desa Air Balui Kecamatan Kemuning Kab. Inhil – Riau, yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat).

Pelaku ditangkap setelah korban melaporkan kejadian Curat yang menimpanya pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 dikontrakanya, selanjutnya laporan tersebut langsung direspon cepat oleh Satreskrim Polsek Kemuning.

“Pelaku dapat kami tangkap dalam waktu kurang dari 24 Jam setelah korban melapor, kejadiannya sendiri terjadi hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 Sekira jam 04.00 Wib,” ungkap Kapolsek.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kelurahan Kebon Kosong Melaksanakan Kegiatan Sambang Dan Patroli Dialogis

Kapolsek Kemuning mengatakan bahwa, kejadian bermula Pada Hari Kamis tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 04.00 Wib Korban bangun dari tidur dan melihat ada seorang lelaki didepan pintu kamarnya dengan menggunakan pakaian dan topi hitam. Karena takut korban hanya diam saja dan tidak berani berteriak. Setelah para pelaku pergi melalui pintu belakang, korban baru berani berteriak sehingga membuat teman kontrakan korban terbangun. Atas kejadian tersebut Korban melaporkan kejadian tersebut Kepolsek Kemuning.
Dan total kerugian akibat tindakan pencurian ini senilai Rp. 4.445.000., ( Empat Juta Empat Ratus Empat Puluh Lima Ribu ) Rupiah.

“Setelah menerima laporan dari Korban kita langsung lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. Dan dari kedua Pelaku kami mengamankan 1 ( satu ) buah dompet, 1 ( satu ) sepeda motor beat, Kartu Atm, Handphone Merk Vivo dan 2 Lembar STNK” kata Kapolsek.

Baca Juga :  Polsek Metro Gambir Bagikan Sarapan Gratis Ke Warga Masyarakat Di Monas Barat

Kompol Teguh menambahkan bahwa para pelaku saat ini berhasil diamankan dirutan Polsek kemuning.

“Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Rutan Polsek Kemuning. Selanjutnya Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” imbuhnya.

(*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *