Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Lagi-lagi Rakyat Dipertontonkan Mental Korup Pejabat, Empat Di Antaranya Diduga Kepercayaan Nusron

Poros Nusantara
105
×

Lagi-lagi Rakyat Dipertontonkan Mental Korup Pejabat, Empat Di Antaranya Diduga Kepercayaan Nusron

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Lagi-lagi rakyat dipertontonkan masalah dugaan suap dan korupsi di sisi lain Komisi III DPR RI sedang menggodok Rancangan Undang-undang Perampasan Aset, kini terjadi lagi dugaan korupsi.

Sebagaimana dihimpun dari beberapa sumber, media Porosnusantara.com menuliskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) besar-besaran di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Senin,14/9/2026 dan sejumlah delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN,

Example 300x600

Tertangkap OTT Diduga Orang Kepercayaan Nusron

Diketahui, KPK melakukan kegiatan penyidikan tertutup terkait praktek mafia tanah di Summarecon Bogor dan pada OTT tersebut disita dan diamankan uang tunai sebanyak Rp 106,3 miliar.

Operasi senyap tersebut menyita perhatian publik karena mengamankan 17 orang dan barang bukti uang tunai yang dikemas dalam sekitar 20 koper, boks dan kardus.

Menurut KPK ada empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan dari Nusron. Keempatnya ialah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin (pihak swasta), dan Muhammad Fakhry (pihak swasta).

Selain nama-nama tersebut, tersangka lainnya adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbh Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Rizal Pahlevi (pihak swasta).
Penyidik KPK pun telah menggeledah sejumlah ruangan Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/9).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut OTT ini menjadi OTT ke-20 yang digelar KPK sepanjang tahun 2026.

KPK Lakukan Penggeledahan

Kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki KPK berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (18/9/2026). KPK membawa empat koper dalam penggeladahan rumah Lampri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK juga menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

“Hari ini, Senin (21/9),penyidik melanjutkan giat penggeledahan di kantor Summarecon Bogor,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin, 21/9, sebagaimana dipublikasikan antara.

“Kami akan update terus setiap perkembangannya,” katanya.

Tanggapan Nusron

Nusron, menteri Agragria Tata Ruang  (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN memberikan tanggapannya terkait kasus ini sebagaimana dikabarkan BBC News Indonesia.

“Kami menghormati, apa yang diproses oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK,” kata Nusron saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat (18/09), seperti dilaporkan Antara.

“Kami juga akan ikuti, dan kami akan membantu proses yang ada di sini,” tambahnya.

“Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” klaimnya.

Pendapat Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum,dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai sulit dipercaya apabila seorang menteri tidak mengetahui praktik suap yang diduga melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan kementeriannya.

Mahfud menyoroti keterlibatan sejumlah pejabat dan orang yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

“Ya, menurut saya hampir mustahil untuk tidak tahu ya. Sampai pejabat-pejabat setingkat eselon 1 terlibat itu, apalagi sampai ada tiga orang gitu. Empat semuanya yang dianggap orang dekat,” kata Mahfud dalam program Kompas Petang yang ditayangkan Kompas TV, Minggu (20/9/2026).

Menurut Mahfud, rangkaian perkara tersebut perlu dilihat secara menyeluruh. Ia menduga praktik yang sedang diusut KPK bukan sekadar tindakan individual, mengingat adanya keterlibatan sejumlah pejabat dalam struktur kementerian.

“Itu menurut saya agak terstruktur kegiatannya. Tapi kita lihat saja perkembangannya nanti. Terstruktur itu artinya memang yang paling atasnya sangat diduga kuat ya, bahwa itu tahu,” ujarnya.

Mahfud kemudian meminta KPK mengusut perkara tersebut hingga tuntas. Ia mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka apabila ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Oleh sebab itu KPK harus bersikap seperti ini. Jangan sampai apa? Seperti banyak kasus. Hanya dilokalisir kepada beberapa orang,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, demikian tulis fajar.co

UU Tipikor

UU.No. 31. th.1999.
tentang pemberantadan tindak pidana korupsi

Pasal 3
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliyar rupiah). (dar).

Example 300250
Example 120x600