BEKASI | POROSNUSANTARA.COM. 24 Desember 2025, Tim Investigasi Lembaga Prioritas Masyarakat Indonesia (LPMI) bersama awak media investigasi mengungkap sebuah gudang yang diduga menjadi simpul penting dalam mata rantai pengoplosan oli bermerek yang merugikan konsumen dan membahayakan keselamatan publik.
Gudang tersebut berdasarkan penelusuran awal di lapangan diduga dikuasai atau terkait dengan seseorang bernama Bahtiar, dan diduga berperan sebagai pemasok botol, stiker, tutup, serta dus kemasan oli bermerek yang siap digunakan untuk praktik pengoplosan.
Di lokasi, tim menemukan ratusan hingga ribuan kemasan kosong yang telah disusun dan dipersiapkan untuk distribusi.
Diduga Palsukan Oli Bermerk di Pasaran
Sejumlah stiker dan kemasan diduga menyerupai merek oli ternama seperti She**, M*X, dan Mesr** yang beredar luas di pasaran nasional.
Temuan ini menguatkan indikasi bahwa gudang tersebut bukan sekadar tempat penyimpanan, melainkan bagian aktif dari sistem produksi dan distribusi oli oplosan yang diduga berjalan terstruktur dan masif.
Ketua Tim Investigasi LPMI, Bunga menegaskan bahwa praktik ini merupakan kejahatan serius karena menipu konsumen dan berpotensi menimbulkan kerusakan mesin hingga kecelakaan lalu lintas.
“Oli oplosan yang dikemas seolah-olah asli bukan pelanggaran biasa. Ini kejahatan sistemik yang dampaknya langsung ke keselamatan masyarakat,” tegasnya.
Unsur Dugaan Tindak Pidana dan Ancaman Hukuman
LPMI menilai dugaan praktik ini memenuhi unsur pidana berat, antara lain:
1. Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
(UU No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 jo. Pasal 62 ayat 1)
👉 Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
👉 Denda paling banyak Rp2 miliar
2. Pemalsuan dan Penggunaan Merek Tanpa Hak
(UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100)
👉 Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
👉 Denda paling banyak Rp2 miliar
3. Peredaran Barang Ilegal yang Membahayakan Keselamatan Publik
👉 Dapat dikenakan pidana tambahan apabila terbukti menimbulkan kerugian atau kecelakaan
4. Penyertaan dan Kejahatan Terorganisir
(KUHP Pasal 55 dan 56)
👉 Seluruh pihak yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menguasai atau mengendalikan gudang, dapat dikenakan pidana yang sama dengan pelaku utama.
LPMI mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar seluruh mata rantai, mulai dari pemasok kemasan, lokasi pengoplosan, jalur distribusi, hingga aktor intelektual dan pihak yang diduga membekingi praktik ilegal ini.
LPMI menegaskan siap mengawal kasus ini hingga penindakan hukum nyata dilakukan.
(Tim/ogn/red)









