banner 728x250

“Mafia Tambang Emas Ilegal di Mamberamo Diduga Kebal Hukum, Desakan untuk Kapolri Semakin Menguat

JAYAPURA,PAPUA —
POROSNUSANTARA.COM — Praktik penambangan emas ilegal di wilayah Malili, Kabupaten Mamberamo, Papua, kembali menjadi sorotan tajam publik. Seorang pria berinisial M, yang dikenal sebagai “Big Bos Tambang Ilegal”, diduga telah menjalankan usaha tambang emas tanpa izin selama bertahun-tahun tanpa tersentuh hukum. Aktivitas ini bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menimbulkan kecurigaan akan adanya dugaan perlindungan dari oknum aparat kepolisian di Papua.

Menurut informasi dari lapangan, kegiatan tambang ilegal yang dikelola oleh M dan kelompoknya masih terus berlangsung secara terbuka. Bahkan, saat awak media mendatangi rumahnya di Jl. BTN Sosial, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura pada Selasa (12/3/2024) untuk konfirmasi, M menolak keras dengan sikap arogan dan ucapan yang merendahkan profesi wartawan:

“SAYA TIDAK TERIMA TAMU. KALIAN MAU WARTAWAN KAH, MAU APAKAH, SAYA TIDAK TAKUT!”

Sikap tersebut memperkuat dugaan bahwa M merasa berada di bawah perlindungan kekuatan tertentu yang membuatnya tak tersentuh hukum. Bahkan, sejumlah wartawan menyatakan bahwa perlakuan kasar dari M bukan hal baru dan seolah menjadi kebiasaan yang mencerminkan rasa percaya dirinya sebagai “orang kuat”.

Undang-Undang yang Diduga Dilanggar

Aktivitas penambangan emas ilegal seperti yang dilakukan oleh M diduga telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia, antara lain:

🔴 1. UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)

Pasal 158:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah).”

🔴 2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 98 ayat (1):

“Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000.”

Pasal 99 ayat (1):

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.”

🔴 3. KUHP Pasal 221 ayat (1) butir 1e

“Barang siapa menyembunyikan orang yang melakukan tindak pidana atau membantu meloloskan diri pelaku tindak pidana, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan.”

Hal ini relevan apabila terbukti ada oknum aparat yang dengan sengaja membiarkan atau melindungi pelaku penambangan ilegal.

Desakan terhadap Kapolri

Sejumlah aktivis lingkungan, tokoh adat, dan insan pers di Papua menuntut tindakan tegas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menginstruksikan penyelidikan menyeluruh atas praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Mamberamo. Masyarakat meminta agar siapapun yang terlibat — termasuk oknum penegak hukum — dapat diproses secara hukum tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum harus adil dan menyeluruh. Kalau negara kalah oleh mafia tambang, berarti negara absen di tanah Papua,” ujar salah satu tokoh masyarakat di Sentani.

Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tetapi juga merusak ekosistem dan mencederai hak hidup masyarakat adat Papua yang sangat bergantung pada alam.

Catatan Redaksi:
Kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan mengawal proses hukum demi tegaknya keadilan di Bumi Cenderawasih.[AZ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *