JAKARTA | POROSNUSANTARA.COM – Maraknya bangunan illegal kembali terkuak di wilayah Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Tim investigasi dari Caraka gabungan LSM dan media menemukan sejumlah bangunan yang diduga beroperasi tanpa izin resmi. Diduga, ada oknum petugas Tata Ruang di Kecamatan Tanjung Priok yang dipimpin oleh Ester Elfrida, Kasi Tata Ruang.

“Hal itu jelas melanggar PP 53 tentang kepegawaian yang melanggar disiplin dalam menjalankan tugas,” ujar ketua lembaga LSM CARAKA Rudi Simanjuntak, Jakarta, Jumat, ,6/12/2924.
Bukti yang didapat tim investigasi menunjukkan adanya papan segel yang terpasang tetapi tetap melaksanakan kegiatan bahkan sampai bangunan tersebut dapat difungsikan, Jum’at, 6 Desember 2024.

Hasil temuan tim investifigasi ada sejumlah data bangunan tanpa ijin bermasalah, seperti:
– Ruko 3 unit di Jalan Griya Agung blok 0 no.88,89,90 kelurahan Sunter Agung dengan penambahan lantai tanpa ijin sudah disegel tapi tetap berjalan dan segel sudah kini dicopot.
– Helens club, cafe, resto, bar/night club ( NON IZIN) berdasarkan keterangan DPMPTSP( CRM) Jalan Danau Sunter Utara, kel Sunter Agung.
– Goedank, bar & resto, billiyard. ( NON IZIN), keterangan DPMPTSP (CRM) dan pengecekan di PTSP tak ada izin, Jalan Raya Agung Perkasa 8, kel.Sunter Agung.
– Bangunan Jalan Bisma Timur 2, depan kelurahan papanggo, kel. Papanggo ( IZIN PALSU) TIDAK TERDAFTAR DI DPMPTSP.
Ketika dikonfirmasi, salah satu petugas Tata Ruang di Kantor Kecamatan Tanjung Priok, Sarah, menyatakan bahwa silahkan buat laporan saja.
“Kejahatan ini tidak hanya merusak tata ruang kota, tetapi juga merugikan pendapatan daerah dan negara,” tegas Rudi Simanjuntak ketua LSM Caraka, Kasudin Tatruang Jakarta Utara (Jogie Hardjudanto), dan Pengawas Area Wilayah Tanjung Priok.(Bayu Aninditya dan Sutini), untuk segera bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat,” tegas Rudi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia no.5 tahun 2010 tentang Disiplin PNS pada BAB II pada bagian kedua pasal 4 di antaranya ayat 1 idak boleh menyalahgunakan wewenang, ayat 8 , menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan / atau pekerjaan.
Sementara sanksi pelanggaran tersebut berupa hukuman ringan hingga berat berupa.teguran hingga pemberhentian dengan tidak hormat sebagai PNS (BAB III PASAL 7).
Rudi Simanjuntak juga meminta kepada seluruh pihak yang berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik mafia izin bangunan liar ini.
Menanggapi hal tersebut salah seorang tokoh masyarakat di Sunter Agung, DT mengatakan,
“Ini akibat lemahnya pengawasan atau memang patut diduga keras adanya suap menyuap hingga pengawasan tak berjalan. Untuk itu saya berharap para pimpinan terkait menindak tegas oknum-oknum yang diduga bermain,” kritiknya saat dihubungi via whatsapp, Jakarta, Jumat,6/1/2024
(Bagus).













