banner 728x250
Hukum  

Maraknya Pencopotan Segel Bangunan Ilegal di Jakarta Utara, Ketum LSM Caraka Nusantara Desak Kajari Bertindak Tegas

JAKARTA UTARA | POROSNUSANTARA.COM — Maraknya dugaan pencopotan segel bangunan tanpa izin (IMB/PBG) di wilayah Jakarta Utara menuai sorotan tajam dari Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Caraka Nusantara. Ia mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk serius dan tegas menangani dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 232 Ayat (1) di lingkungan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Ketua Umum LSM Caraka Nusantara, Rudianto S, menyebutkan, pihaknya telah melayangkan surat pengaduan untuk kesekian kalinya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara agar segera melakukan pemeriksaan, penyelidikan, dan penyidikan atas dugaan maraknya pelaku tindak pidana pencopotan segel bangunan ilegal di wilayah tersebut.

Menurut keterangan Rudianto S, pihaknya meminta dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Kepala Inspektorat Pembantu Wilayah Jakarta Utara, serta Wali Kota Administrasi Jakarta Utara untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara.

Kami menduga telah terjadi persekongkolan dalam tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP Pasal 232 Ayat (1) antara oknum pejabat dengan para pemilik bangunan di wilayah Jakarta Utara,” ujar Rudianto S.

Ia menjelaskan, Pasal 232 Ayat (1) KUHP secara tegas menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja memutus, membuang, merusak penyegelan (verzegeling) suatu benda oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, atau dengan cara lain menggagalkan penutupan dengan segel, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Lebih lanjut, Ketua Umum LSM Caraka Nusantara menegaskan bahwa dugaan pembiaran terhadap pencopotan segel bangunan ilegal tersebut juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara sudah sangat layak diberhentikan dengan tidak hormat. Dalam angka 11 PP Nomor 53 Tahun 2010 disebutkan bahwa menghalangi berjalannya tugas kedinasan merupakan pelanggaran berat,” tegasnya.

Ia menambahkan, jika dugaan-dugaan tersebut tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, maka akan menjadi preseden buruk di Jakarta Utara dan menimbulkan anggapan bahwa pelanggaran hukum dapat dilakukan tanpa rasa takut terhadap sanksi pidana.

LSM Caraka Nusantara menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga adanya langkah hukum yang nyata dan tegas dari pihak berwenang demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di wilayah Jakarta Utara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Utara maupun Kejaksaan Negeri Jakarta Utara belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut. (*/jul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *