Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BERITA

Melampaui Batas Norma dan Hukum: Desakan Pencopotan Kapolda Jateng Menguat Pasca-Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo

Poros Nusantara
94
×

Melampaui Batas Norma dan Hukum: Desakan Pencopotan Kapolda Jateng Menguat Pasca-Penggerebekan Ponpes Putri di Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SUKOHARJA | POROSNUSANTARA.COM — Tindakan represif aparat kepolisian dalam penggerebekan Pondok Pesantren (Ponpes) Putri Hamalatul Qur’an di Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, memicu gelombang kecaman nasional. Operasi keamanan yang menyasar anak-anak dan santriwati di bawah umur tersebut dinilai telah melampaui batas norma hukum, etika, serta melanggar prinsip-prinsip dasar Hak Asasi Manusia (HAM).

Penggerebekan yang melibatkan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Brimob bersenjata laras panjang ini berawal dari penyidikan kasus perusakan warung mi babi di Desa Parangjoro pada September 2026 untuk mencari seorang DPO berinisial I. Namun, alih-alih mengedepankan prosedur penegakan hukum yang humanis dan profesional, pendekatan militeristik pada pukul 03.20 WIB tersebut justru menyisakan trauma mendalam bagi para penghuni pesantren.

Example 300x600

Mengabaikan Hak Anak dan Privasi: Police Terrorism dan Preseden Buruk

Kritik pedas datang dari Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) PP Muhammadiyah. Anggota MHH PP Muhammadiyah, Trisno, menilai pola penggeledahan intimidatif dan penyitaan barang pribadi pada dini hari ini menabrak hak privasi yang dijamin KUHAP, UU HAM, hingga kovenan internasional ICCPR.

Baca Juga :  Hakim di Era AI: Menuju Badan Peradilan Yang Agung dan Modern Indonesia 

“Tindakan brutal aparat kepolisian yang menyasar santri perempuan di bawah umur bukan sekadar bentuk represi, melainkan manifestasi nyata dari police terrorism yang sadis dan niretika. Aparat keamanan yang seharusnya menjadi pelindung rakyat justru berbalik menjadi ancaman mematikan yang tidak beradab,” tegas Trisno dalam keterangan tertulisnya.

Ia menambahkan bahwa penegakan hukum wajib mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) serta memberikan perlindungan ekstra terhadap kelompok rentan. Muhammadiyah mendesak adanya pemulihan psikologis secara menyeluruh bagi para santriwati terdampak dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), psikolog, dan lembaga perlindungan anak.

Gelombang Desakan Tokoh Nasional: Imbauan Copot Kapolda Jateng

Pelanggaran prosedur dan dugaan perlakuan tidak patut—seperti santriwati yang diminta keluar tanpa jilbab hingga berbaring di lapangan—memicu reaksi keras dari berbagai tokoh publik, akademisi, dan wakil rakyat:

Prof. Din Syamsuddin (Mantan Ketum PP Muhammadiyah & MUI),
Menegaskan bahwa aksi penggerebekan tersebut mirip aksi teror dan mencederai kesucian lembaga pendidikan Islam.

Baca Juga :  Kongres Pejuang Perempuan Indonesia 2025: Membangun Kolaborasi untuk Indonesia Maju

“Maka tidak ada kata yang bijak kita sampaikan kepada Kapolri kecuali segera memecat Kapolda Jawa Tengah (Irjen Pol Roy Hardi Siahaan) yang dianggap memerintah dan gagal menjalankan fungsi Polri sebagaimana mestinya,” ujar Din.

Ia juga mengimbau umat Islam tetap tenang namun bersatu melawan kezaliman.

Tifatul Sembiring (Anggota DPR RI Fraksi PKS) menyoroti sikap arogan kepolisian daerah yang dapat merusak citra Polri yang sedang dibangun oleh Kapolri. Melalui akun pribadinya, mantan Menkominfo ini secara terbuka mendesak pencopotan pimpinan kepolisian daerah Jateng atas tindakan sewenang-wenang tersebut.

Rizal Fadillah (Pemerhati Politik dan Kebangsaan) menilai penyerbuan bersenjata lengkap ke ponpes putri sangat berlebihan dan tidak manusiawi. Ia bahkan meminta Kapolri menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada pimpinan pesantren dan para korban.

Dukungan Elemen Kepemudaan & Ormas.

Presiden Pemuda Masjid Dunia (Datuk H. Said Aldi Al Idrus), BAKOPAM Sumut, PB PII, hingga Forum Pemred SMSI Jawa Tengah turut mengecam aksi tersebut dan mendesak evaluasi serta audit transparan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) penggeledahan.

Baca Juga :  APTIKNAS Dukung Kick-Off Indonesia 4.0 Conference and Expo 2025

Langkah Awal Kapolri dan Ujian Profesionalisme Institusi

Tindakan aparat di lapangan dinilai sangat bertolak belakang dengan visi Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto dalam membangun institusi Polri yang humanis, responsif, dan adatif.

Sebagai langkah awal responsif, Kapolri telah menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena melalui Surat Telegram (ST)/2463/XI/KEP./2026.

“Polri melakukan mutasi 3 perwira menengah yang salah satunya adalah menyangkut pergantian jabatan Kapolres Sukoharjo Jawa Tengah atas nama AKBP ADS,” jelas Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Meski demikian, publik dan para tokoh menegaskan bahwa penonaktifan Kapolres Sukoharjo belum cukup. Ujian sejati profesionalisme dan penegakan akuntabilitas Polri kini berada di tangan Kapolri untuk mengevaluasi secara menyeluruh pimpinan tertinggi di tingkat Polda Jawa Tengah guna mengembalikan kepercayaan masyarakat yang kian tergerus. (wartadesa.net/red)

Example 300250
Example 120x600